Terkini Daerah
Dengar Suara Tembok Dipukuli dan Kasur Goyang, Suami Tikam Pria yang Setubuhi Istrinya hingga Tewas
Seorang pria ditemukan tewas di Kabupaten Rote Ndao, NTT. Kejadian berawal dari pelaku yang memergoki korban selingkuh dengan istrinya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Saat mengambil parang, MN sempat melukai lengan kirinya sendiri.
MN kemudian menikam korban sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan dengan menggunakan parang.
Baca juga: Cerita Rizqi, Bocah SD di Sleman yang Viral karena Tulis Surat Minta Jambu Mawar: Harus Minta Izin
Setelah melakukan aksinya, MN mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.
Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan olah TKP, polisi membawa korban ke RSUD Ba'a untuk divisum.
Anam mengatakan, perbuatan MN dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3). "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Anam.
Ia menjelaskan, pelaku MN dan korban TL alias Eman bukan kerabat ataupun keluarga.
Meski demikian, keduanya saling kenal.
"Korban datang hanya untuk menemui istri pelaku karena ada indikasi cinta segitiga. Yang tinggal 1 rumah itu hanya pelaku, istri pelaku dan anak mereka," ujar Anam. (POS-KUPANG.COM/Irfan Hoi)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Suami Tikam Pria Tanpa Busana di Kamar Istri, Berawal dari Bunyi Tembok dan Tempat Tidur