Terkini Daerah
Nasib Pilu Remaja di Sragen, Ayah Meninggal, Ibu Nikah Lagi, Kini Dirudapaksa Paman hingga Hamil
Nasib pilu menimpa seorang remaja berinisial R (16), seorang siswi SMA di Sragen, Jawa Tengah.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Perbuatan pelaku terbongkar saat korban merasakan sakit perut pada 2 Mei 2021 lalu.
Setelah diperiksa, ternyata korban sudah hamil 17 minggu.
"Setelah periksa ke puskesmas, diketahui bahwa korban R telah hamil, dan kandungannya memasuki usia 17 minggu," sambungnya.
Baca juga: Ajak Main Suntik-suntikan, Pensiunan PNS Malah 2 Kali Cabuli Anak Tetangga, Pelaku: Saya Kangen Cucu
Baca juga: Gagal Damai seusai Cabuli 5 Bocah, Guru Ngaji Kabur dan Susah Dihubungi, Ngaku di Area Pegunungan
Sosok Pelaku
SW merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Sragen.
Sehari-hari ia bekerja sebagai petani dan buruh serabutan.
SW merupakan bapak satu anak yang sudah lama ditinggal istri menjadi TKW.
AKBP Yuswanto mengatakan SW melakukan perbuatan bejat itu dalam keadaan sadar.
"Menurut pengakuan tersangka sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar, sesadar-sadarnya," jelas Yuswanto.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi bahkan sempat memeriksa kejiwaan pelaku.
Baca juga: Detik-detik Pria di Pamulang Coba Rudapaksa Adik Ipar setelah Ditolak Istri Berhubungan Badan
Namun, hasil pemeriksaan menujukkan kejiwaan pelaku dalam kondisi normal.
"Berkas pemeriksaan juga dilengkapi dengan tes kejiwaan, karena perbuatan pelaku ini tidak wajar, hasilnya ya normal, sehingga bisa sampai penyelidikan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunSolo.com dengan judul Sedihnya Siswi SMA di Sragen, Sejak Ayahnya Meninggal, 4 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Bejat Pamannya, dan Sosok Paman Bejat Asal Sragen, 4 Tahun Setubuhi Keponakan Sampai Hamil: Terancam 15 Tahun Penjara