Viral Medsos
Viral Sejoli Ciuman di Kebun Teh Karanganyar, Apa Hukumnya Mesum di Tempat Umum?
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan sepasang kekasih tengah bercumbu di ruang publik, tepatnya di tempat wisata kebun teh Kemuning Karanganyar.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Video rekaman CCTV yang memperlihatkan sepasang kekasih tengah bercumbu di ruang publik, tepatnya di tempat wisata kebun teh Kemuning Karanganyar, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Rekaman CCTV tersebut kini tersebar di berbagai media sosial (medsos) seperti Instagram.
Kini, dikatakan polisi juga sedang menyelidiki kasus sejoli mesum tersebut.
Lalu, apa hukuman bagi orang yang kedapatan berbuat mesum ditempat umum?
Baca juga: Viral Video Sepasang Kekasih Mesum di Kebun Teh Karanganyar, Pelaku Kini Dicari Polisi
Baca juga: Dilecehkan di KRL, Karyawati Bank Kaget saat Menengok Pria Mesum di Belakangnya: Saat Itu Saya Sadar
Dilansir dari bpsdm.kemenkumham.go.id, dalam pojok layanan hukum yang dikutip pada Senin (7/6/2021), disebutkan perbuatan mesum di tempat umum dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi masuk dalam perbuatan yang bermuatan fornografi.
"Seperti persenggamaan yang dipertontonkan kepada orang lain atau dilakukan ditempat umum," tulis laman tersebut.
"Sedangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan.
Kejahatan kesusilaan ini dilakukan didepan orang lain, di depan atau di hadapan umum, sehingga kelihatan orang lain yang berlalu lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka," lanjutnya.
Baca juga: Viral Sepasang Kekasih Terekam CCTV saat Asyik Bercumbu di Tempat Wisata Kebun Teh Kemuning
Secara khusus pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum, yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
"Dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," tulisnya.
"Secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)," seperti dalam laman tersebut.
Dijelaskan di sana pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44, yang dilarang yaitu meliputi mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.
Perbuatan yang dilarang ini di sini adalah mempertontonkan diri atau orang lain.
"Pengertian pornografi lainnya, menurut penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, adalah antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi seorang pria dan wanita yang melakukan aksi mesum di kebun teh terekam CCTV dan viral di media sosial.