Breaking News:

Tekini Daerah

Cabuli Anak Tetangga yang Berumur 13 Tahun, Pria di Wonogiri: Mungkin Saya Ketempelan Setan

Dalam Seminggu dua kasus pelecehan anak bawah umur di Wonogiri terungkap. Ada yang dipaksa dan ada juga yang sama-sama mau karena dirayu.

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Dalam Seminggu dua kasus pelecehan anak bawah umur di Wonogiri terungkap. Ada yang dipaksa dan ada juga yang sama-sama mau karena termakan bujuk rayu. 

TRIBUNWOW.COM - Dalam seminggu terakhir, dua kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya di Wonogiri terungkap.

Dikutip dari Tribun Solo pada Kamis (3/6/2021) seorang pria berinisial NM (52) tega mencabuli tetangganya KD (13) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Akibat perbuatannya kini NM harus berurusan dengan hukum.

NM juga mengaku bahwa sudah menganggap korban seperti anaknya sendiri.

Hal tersebut dikatakannya karena korban sering bermain ke rumah NM. 

Baca juga: Tampang Pelaku Pelecehan Seksual pada Jemaah Wanita saat Salat di Musala, Aksi Terekam CCTV

Baca juga: Fakta Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pemilik Sekolah di Batu, Komnas PA Sebut Korban Capai 25 Siswi

"Dia (korban) sering main ke rumah saya, dan sudah saya anggap seperti anak sendiri," kata pelaku saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021). 

"Saya juga bingung melakukan hal itu. Mungkin saya waktu itu ketempelan setan."  

Dalam pengakuannya, pelaku mulai tergoda kepada korban sejak melihat korban menggunakan pakaian minim.

Lalu pelaku mencoba untuk merayu Korban.

"Saya khilaf, tidak ada paksaan dan ancaman kepada dia (korban)," ujarnya.

"Saya melihat korban pakai celana pendek, saya nafsu."

Diketahui pelaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Perbutannya tersebut dilakukan saat sebelum dan sesudah lebaran tahun 2021.

Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mengatakan, kejadian pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku pada bulan Maret hingga Mei 2021.

Waktu itu pelaku mengirim pesan singkat ke korban, kemudian akan memberikan pulsa dan jajan lalu mengajak korban kerumah pelaku

"Anak ini di WA tersangka, kemudian dikasih uang dan pulsa, lalu diajak ke rumah pelaku. Pelaku mengancam jika tidak mau akan diadukan ke keluarganya," jelas Supardi. 

Kasus pencabulan terkuak saat salah satu anggota keluarga korban membawa hp korban. 

Saat itu tersangka mengirim pesan ke korban dan dibalas oleh anggota keluarga korban.

Ketika dijebak dengan pertanyaan soal kehamilan, dari situ keluarga tahu bahwa korban mengalami pelecehan seksual.

Korban akhirnya ditanyai oleh anggota keluarga tersebut dan mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban asusila.

Pihak kepolisian kini mengamankan HP, pakaian korban dan pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasus T Cabuli Anak Tetangga

Kasus kedua datang dari T (44), pria di Wonogiri yang tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pelaku mengaku bahwa korbannya yang berinisial CDA (12) sangat dekat dengan pelaku.

Korban juga pernah bercerita kepada pelaku bahwa korban seperti tidak dianggap oleh anggota keluarganya.

"Dia juga sering curhat ke saya. Katanya dia (korban) kayak tidak dianggap oleh keluarganya," kata pelaku saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).

Pelaku kemudian merasa kasihan dan sering memberikan uang kepada korban sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.

"Saya ngasihnya ada yang sesudah berhubungan, ada yang sebelum berhubungan," ujarnya.

"Pokoknya saya kasih uang itu karena kasian saja," imbuhnya. 

Kejadian bermula saat pelaku melihat foto profil korban dan mulai mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami-istri.

Dari pengakuannya, pelaku sudah tida kali mengajak korban di hotel dan tidak ada unsur paksaan.

"Saya sudah melakukan (pencabulan) itu sebanyak tiga kali. Lokasi di Hotel terus," ujarnya. 

"Saya tidak pernah mengancam (korban). Tapi saat saya ajak, dia mau," imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi mulai bulan Februari 2021 hingga Mei 2021.

"TKPnya ada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Slogoimo, Wonogiri," ujar Supardi.

Perbuatan pelaku diketahui setelah kanggota keluarga korban curiga karena korban sering diajak pelaku.

Korban saat itu tidak mau mengaku saat ditanya anggota keluarganya, hingga suatu saat keluarga korban membuntuti pelaku.

Kemudian panggota keluarga tersebut menanyai pelaku.

Lantaran pelaku tidak mau mengaku, pelaku kemudian dibawa keluarga ke Mapolsek Puhpelem, dan disanalah pelaku mengakui perbuatannya. 

Pihak kepolisian kini mengamnkan beberapa barang bukti.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, HP, dan satu unit sepeda motor," jelasnya. 

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (TribunWow.com/Krisna)

Berita terkait Rudapaksa

Sebagian artikel ini telah diolah dan telah tayang pada Tribun Solo dengan judul Bocah SD Asal Wonogiri Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Sering Diajak ke Hotel dan Diberi Uang dan Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Tetangganya yang Masih SMP: Sebut Korban Seperti Anak Sendiri 

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved