Terkini Daerah
Hajar Istri yang Hamil 9 Bulan, Suami Emosi Diminta Korban Cari Pekerjaan: Pelaku Ini Sering Main
Setelah menghajar istrinya yang hamil tua, pelaku setahun kabur dari TKP dan tak tahu jika sang istri sudah melahirkan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sudah menjadi kewajiban bagi seorang pria untuk menafkahi istri dan anaknya.
Namun Rohim (30) emosi dan mengamuk lalu menghajar istrinya Eti Lestari (27) ketika diminta korban untuk mencari pekerjaan.
Kasus tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Rabu (4/3/2020) lalu namun pelaku baru tertangkap pada bulan Mei tahun 2021.

Baca juga: Wanita Bersuami Tewas Dimutilasi, Ternyata Dibunuh Pria Hidung Belang karena Naikkan Tarif Kencan
Baca juga: Ditemukan Tewas dan Dimutilasi, Istri Sempat Curhat ke Suami Disakiti Pria Tak Dikenal
Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, pelaku sempat jadi buronan selama setahun hingga akhirnya diamankan pada Senin (31/5/2021).
Pada saat kasus penganiayaan terjadi, korban tengah hamil sembilan bulan atau hamil tua.
Pelaku yang kabur seusai melakukan penganiayaan bahkan tak mengetahui jika istrinya telah melahirkan.
Ketika diamankan oleh pihak kepolisian, Rohim mengaku emosi ketika dirinya dilarang bermain oleh sang istri.
Di sisi lain, istri pelaku mengaku ingin mengubah tabiat buruk suaminya yang suka pergi main mulai dari malam dan baru pulang pada pagi hari.
"Istri meminta kepada suami bekerja cari uang buat persiapan melahirkan," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, Rabu (2/6/2021).
Pada saat menganiaya korban, pelaku diketahui sempat menyeret korban masuk ke kamar dan membanting korban yang hamil tua ke atas kasur.
Ia juga sempat memukuli wajah korban.
Setelah puas memukuli korban, pelaku mengurung korban di dalam rumah lalu pergi menghilang.
Korban diketahui mengalami lebam membiru di pelipis mata sebelah kanan, luka memar di pergelangan tangan, sakit di sekujur tubuh.
Baca juga: Viral Pria di Klaten Telanjang Naik Motor, Iseng Taruhan dan Tersebar Gara-gara Dijadikan Status WA
Selain luka fisik korban juga mengalami trauma.
Selama menjadi buronan polisi, pelaku diketahui bekerja seperti biasa.
"Setelah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pelaku pergi ke Kabupaten Pesisir Barat," ungkap Kompol Atang.
Pelaku diketahui pulang ke rumah orangtuanya pada Mei 2021.
Ia lalu diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (31/5/2021).
Rohim kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Saat ini pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Suami di Pringsewu Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan hingga Babak Belur, Suami di Pringsewu Kabur Seusai Aniaya Istri Hamil 9 Bulan, Anaknya Lahir Tak Tahu, dan Suami Aniaya Istri Hamil 9 Bulan di Pringsewu Terancam 5 Tahun Penjara