Terkini Daerah
Hajar Istri yang Hamil 9 Bulan, Suami Emosi Diminta Korban Cari Pekerjaan: Pelaku Ini Sering Main
Setelah menghajar istrinya yang hamil tua, pelaku setahun kabur dari TKP dan tak tahu jika sang istri sudah melahirkan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
"Setelah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pelaku pergi ke Kabupaten Pesisir Barat," ungkap Kompol Atang.
Pelaku diketahui pulang ke rumah orangtuanya pada Mei 2021.
Ia lalu diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (31/5/2021).
Rohim kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Saat ini pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Suami di Pringsewu Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan hingga Babak Belur, Suami di Pringsewu Kabur Seusai Aniaya Istri Hamil 9 Bulan, Anaknya Lahir Tak Tahu, dan Suami Aniaya Istri Hamil 9 Bulan di Pringsewu Terancam 5 Tahun Penjara