Terkini Daerah
5 Fakta Pembunuhan Bos Plastik di Bandung, Pelaku Tetangga Korban hingga Motif Terlilit Utang
Motif pelaku membunuh Sulaiman karena kepepet dan terlilit utang. Setelah membunuh korban, Pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 50 juta
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bos plastik asal Bandung ditemukan tidak bernyawa pada Kamis (27/5/2021) di garasi ruko miliknya.
Ternyata, korban yang bernama Sulaiman (72) itu dibunuh oleh tetangganya sendiri
Pelaku pun tertangkap dan mengungkap motif di balik perbuatannya.
Dilansir Tribun Jabar pada Rabu (2/6/2021), motif pelaku adalah karena terlilit utang.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Bos Plastik di Bandung, Masuk Lewat Atap Rumah hingga Motif Habisi sang Tetangga
Baca juga: Pamit Beli Susu, IRT Tewas Dimutilasi Pria Lain seusai Minta Uang Kencan Tambahan, Begini Ceritanya
Saat itu diketahui pelaku yang bernama Lukman Nurdin (52) masuk ke rumah korban lewat atap.
Saat itu, Lukman membangunkan korban dan meminta uang kepadanya.
Korban sempat melawan, namun Lukman akhirnya menikam korban berkali-kali hingga tewas.
Setelah selesai menikam korban, Lukman membawa uang dan kabur.
Lukman akhirnya ditangkap setelah dua hari melakukan aksinya di depan rumah tanpa perlawanan.
Berikut beberapa fakta yang dirangkum TribunWow.com dari Tribun Jabar:
1. Orang Dekat
Diketahui rumah pelaku dan rumah korban sangat dekat, hanya berjarak dua rumah saja.
Diketahui Lukman menyelinap masuk ke rumah korban lewat atap rumah korban.
Korban yang sedang tertidur dibangunkan pelaku untuk dimintakan uang.
Korban melawan namun akhirnya pelaku menikamnya berkali-kali hingga tewas.
2. Motif Pelaku
Diketahui motif pelaku membunuh korban karena kepepet dan terlilit utang.
"Yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan ini dan juga perampokan ini karena kepepet untuk bayar hutang," ujar AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (2/6/2021).
Lukman memiliki hutang sebesar Rp 460 juta, termasuk hutang kontrakan rumahnya.
"Banyak hutangnya, termasuk kontrakan pelaku ini," katanya
Lukman hanya berhasil membawa uang sebesar Rp 50 juta setelah berhasil merampok rumah pelaku.
3. Sempat Dihubungi sang istri
Sebelum ditemukan, korban sempat dihubungi istrinya berkali-kali sejak 09.30 WIB namun tidak ada respons.
Pukul 17.00 WIB sang istri pulang dan membuka pintu garasi ruko.
Ketika dibuka, betapa terkejutnya dia mendapati suaminya bersimbah darah dalam posisi duduk dan sudah tidak bernyawa.
"Sekitar jam 09.30 wib istrinya menghubungi korban, akan tetapi korban tidak menjawab," ujar Kasatreskim Polres Bandung AKBP Adanan Mangopang dikutip dari Tribun Jabar pada Kamis (27/5/2021).
"Sekitar jam 17.00 wib istrinya pulang ke ruko dalam keadaan terkunci Gembok di luar."
"Setelah pintu dibuka, ditemukan korban sudah meninggal keadaan duduk dilantai bersimbah darah."
Baca juga: Viral Nota Warung Makan Harga Tak Wajar, Pemilik Sebut Salah Hitung: Yang Kerja Mungkin Ngantuk
4. Penangkapan pelaku
Sontak setelah kejadian tersebut sang istri melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Diketahui pelaku tertangkap dua hari setelah dirinya membunuh Korban.
"Hari kedua setelah kejadian kami mendapat identitas tersangka dan kami cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di depan rumahnya," ujar AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (2/6/2021).
Pelaku ditangkap di depan rumahnya tanpa perlawanan.
"Ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan," tambah AKBP Yoris.
5. Ancaman Hukuman
Saat ini juga polsisi masih mendalami kasus ini apakah termasuk dalam pembunuhan berencana atau bukan.
Diketahui sebelum merampok di rumah korban, Lukman telah mempersiapkan pisau dari rumahnya.
"Kita akan mengurai untuk kasus ini, apakah pembunuhan berencana atau tidak, tergantung hasil penyidikan," ucap AKBP Yoris.
Namun pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini."
Akibat perbuatannya kini Lukman Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TribunWow.com/Krisna)
Sebagian Artikel ini telah diolah dan telah tayang pada Tribun Jabar dengan Judul Susah Dihubungi Istri, Pemilik Toko Plastik di Bandung Ditemukan Tewas Dengan Posisi Ini Di Garasi, Terlilit Utang Rp 460 Juta, Lukman Nekat Bunuh Bos Plastik di Bandung dengan Sadis Dan Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Bos Plastik Tewas Dibunuh Tetangganya, Pelaku Masuk Rumah Lewat Atap, Motif Terungkap