Terkini Daerah
Mengaku Bujang, Pria Beristri Ini Melamar Gadis di Bawah Umur sebagai Modus Rudapaksa Korban
Nasib tragis menimpa seorang gadis (15) warga Taman Kerocok, Bondowoso, Jawa Timur, dia berulang kali mengalami tindak asusila dari DN (31)
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nasib tragis menimpa seorang gadis (15) warga Bondowoso, Jawa Timur, dia berulang kali mengalami tindak asusila dari DN (31).
Pelaku merupakan pria yang datang dari luar daerah untuk merantau ke Bondowoso.
Pria tersebut baru sekitar lima bulan berada di Bondowoso.
Kepada korban, pria beristri itu mengaku sebagai bujangan yang berniat untuk menikahi korban dengan melamar dirinya.
Baca juga: Rudapaksa Santri di Rumah Kyai hingga di Aula Pondok, Guru Ponpes Puluhan Kali Lakukan Aksi Mesum
DN melakukan hal tersebut ternyata hanya untuk meyakinkan keluarga korban agar bisa bermalam dan melakukan rudapaksa kepada korban.
"Sudah resmi bertunangan, pelaku bermalam di rumah korban. Saat itulah, pelaku menggauli korban beberapa kali," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, Selasa (1/6/2021).
Setelah melancarkan aksinya, DN meninggalkan korban begitu saja dan kembali kepada istrinya.
"Namun, setelah itu pelaku justru meninggalkan korban dan kembali pada istri sirinya," ungkapnya.
Agung menjelaskan, sebenarnya DN datang ke Bondowoso karena ikut istrinya yang merupakan warga Pejaten.
Baca juga: Ibu Menjerit Lihat Putrinya Dirudapaksa Kakek 71 Tahun, Warga yang Dengar Langsung Hajar Pelaku
Baca juga: Wacana Anak Anggota DPRD Bekasi Nikahi Korban Rudapaksa, Ayah PU Menolak: Tidak Menghubungi Saya
Saat tinggal di Bondowoso, tersangka yang sehari-hari bekerja di sebuah bengkel di wilayah Sekarputih.
Merasa tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan pelaku kini telah tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan.
Tersangka kini telah ditangkap dan ditahan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti, seperti celana dalam, kaos, serta celana dalam milik pelaku," urainya.
Erick menambahkan, pihaknya telah meminta agar korban divisum.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta penetapan perpu no 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini telah diolah dari TribunJatim.com dengan judul Jurus Maut Pria Asal NTT Gauli Remaja 15 Tahun di Bondowoso, Mengaku Bujan Lalu Ditinggal dan Ngaku Bujang, Pria Rudapaksa Tunangan Berkali-kali lalu Ditinggal Pergi, Pelaku Balik ke Istri Siri