Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pemilik Sekolah di Batu, Komnas PA Sebut Korban Capai 25 Siswi

Viral di media sosial kabar mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Kota Batu, Jawa Timur.

Editor: Lailatun Niqmah
Surya.co.id/Samsul Arifin
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Meredeka Sirait setelah melapor ke SPKT Polda Jatim. 

"Yang terkonfirmasi di KPAI ada 25 (korban)."

"Tiga di antaranya hadir (membuat laporan)," kata Arist di Mapolda Jatim, pada Sabtu (29/5/2021) lalu, dikutip dari Surya.co.id.

Setelah didalami, Arist menyebut, apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan kejahatan luar biasa.

Dengan berkedok memberikan pendidikan secara gratis, mereka dibina sesuai dengan passion mereka.

Ada yang menjadi Enterpreneur dan lainnya, tetapi di balik itu semua, mereka mengalami kekerasan seksual.

Arist pun mengonfirmasi ada tiga jenis kejahatan yang dilakukan oleh pemilik sekolah.

Yakni, kejahatan seksual berulang-ulang, eksploitasi ekonomi memanfaatkan anak untuk dipekerjakan, hingga kekerasan fisik yang dilakukan pengelola sekolah tersebut.

"Mereka dibungkus untuk sekolah, tapi ternyata mereka dipekerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak, tapi mereka tidak dapat imbalan yang layak," lanjut Arist.

Baca juga: Kronologi Widy Vierratale Akui Jadi Korban Kekerasan dan Pelecehan Anggota Perbakin, Berawal Cekcok

2. DP3AP2KB Sebut Korban Tunjukkan Bukti Luka Penganiayaan hingga Berikan Pendampingan Psikologi

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) MD Furqon ikut mendampingi saat korban melapor ke Polda Jatim pada Sabtu lalu.

Menurut Furqon, tiga korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Mereka juga menyerahkankan bukti-bukti foto bekas luka penganiayaan yang dilakukan JE.

Adapun, foto-foto bekas luka karena penganiayaan tersebut merupakan dokumentasi milik korban yang disimpan sejak beberapa tahun lalu.

"Ada luka lebam di beberapa bagian tubuh hingga bibirnya pecah karena tamparan. Apa yang disangkakan dibuktikan dengan berbagai alat bukti."

"Meski begitu, praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan," kata Furqon kepada Tribun Jatim, Selasa (1/6/2021).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
Pelecehan SeksualSiswi SMAKomisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)BatuArist Merdeka Sirait
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved