Breaking News:

CPNS

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Simak Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi

Berikut ini penjelasan BKN mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang urung dilakukan.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS. Berikut ini penjelasan BKN mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang urung dilakukan. 

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

Baca juga: CPNS 2021: Jadwal, Formasi, Syarat Umum hingga Link Resmi Simulasi Tes SKD CPNS

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Badan Kepegawaian Negara (BKN)CPNS 2021CPNSCalon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved