Breaking News:

CPNS

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Simak Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi

Berikut ini penjelasan BKN mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang urung dilakukan.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS. Berikut ini penjelasan BKN mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang urung dilakukan. 

TRIBUNWOW.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa dilaksanakan pada jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni hari ini, Senin (31/5/2021).

Dilansir Tribunnews.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan informasi terkait penundaan pendaftaran CPNS 2021 dalam akun Instagram @bkngoidofficial.

"Banyak sekali yg bertanya kepada Mimin apakah pd 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021?

Baca juga: Temui Gubernur Kalbar, Uskup Agung Pontianak Bahas Polemik Penerimaan CPNS dan PPPK Guru Agama

Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka.

Akan tiba waktunya Mimin bakal buka-bukaan tentang itu. Pantau trus kanal ini, dan manfaatkan waktu yg ada untuk belajar sebaik-baiknya. "

Merujuk Surat Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang ditandatangani oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tentang informasi pengadaan ASN tahun 2021, saat ini beberapa instansi masih ada usulan revisi terkait formasi ASN tahun 2021.

Oleh karena itu, pemerintah masih belum menetapkan waktu pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleskis akan diinformasikan lebih lanjut."

Sembari menunggu informasi selanjutnya mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, calon peserta dapat mempersiapkan segala persyaratannya terlebih dahulu.

Baca juga: Libatkan BNPT, BIN hingga TNI, BKN Jamin Hasil TWK Pegawai KPK Objektif: Beda dengan TWK CPNS

Dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

- Transkip Nilai;

- Pas Foto;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Badan Kepegawaian Negara (BKN)CPNS 2021CPNSCalon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved