Breaking News:

Terkini Nasional

Gaji ke-13 PNS Cair Besok Selasa 1 Juni 2021, Ini Rincian Besarannya

Simak rincian besaran gaji ke-13 yang bakal diterima Aparatur Sipil Negara (ASN)  atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) besok Selasa 1 Juni 2021.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. Simak rincian besaran gaji ke-13 yang bakal diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) besok Selasa 1 Juni 2021. 

TRIBUNWOW.COM - Simak rincian besaran gaji ke-13 yang bakal diterima Aparatur Sipil Negara (ASN)  atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) besok Selasa 1 Juni 2021.

Dilansir Kompas.com, pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya (THR) pada bulan ini.

Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Simak Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Di dalam PP No 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Baca juga: Dugaan Lain Penyebab Kecelakaan Maut Pikap di Tegal, Bukan Hanya Rem Blong, Ini Kata Polisi

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Baca juga: Resmikan Puluhan Gedung Baru PDIP, Megawati Sentil Kader: Kalau Enggak Mau Jadi Petugas Partai, Out

Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Aparatur Sipil Negara (ASN)PNSgaji ke-13THRTunjangan Hari Raya (THR)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved