TWK KPK
Tak Bisa Jawab Arti Rapor Merah pada TWK Pegawainya, Wakil Ketua KPK: Yang Punya Wewenang Itu Asesor
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak bisa menjawab arti rapor merah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan terancam dipecat.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Najwa Shihab
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/5/2021). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak bisa menjawab arti rapor merah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan terancam dipecat.
Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).
“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan KPK Tak Bisa Jawab Arti Rapor Merah Pegawainya yang Tak Lolos TWK