Breaking News:

TWK KPK

Tak Bisa Jawab Arti Rapor Merah pada TWK Pegawainya, Wakil Ketua KPK: Yang Punya Wewenang Itu Asesor

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak bisa menjawab arti rapor merah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan terancam dipecat.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Najwa Shihab
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/5/2021). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak bisa menjawab arti rapor merah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan terancam dipecat. 

Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah). 

“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Berita lain terkait KPK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan KPK Tak Bisa Jawab Arti Rapor Merah Pegawainya yang Tak Lolos TWK

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)Nurul GhufronPenyidik KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved