Breaking News:

Terkini Daerah

Ancam Kurir Pakai Pedang saat COD, Pelaku Ternyata Anggota Mitra Polisi: Saya Malu Sekali

MDS (43) menyadari dirinya sebagai anggota organisasi Mitra Polri seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
MDS, tersangka penodong pedang di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (27/5/2021). 

Mencoba menenangkan pembeli, kurir tersebut mempersilahkan pembeli pelaporkannya.

"Kalau bapak mau ngelaporin saya silakan," ujar kurir dalam video tersebut.

Dia kemudian mengambil pedang di dalam rumahnya dan mengeluarkan pedang tersebut dari sarung pedangnya.

Video berdurasi 40 detik ini viral di tengah banyaknya kasus serupa yang terungkap ke publik.

Baca juga: Ngamuk Ancam Kurir Pakai Pedang saat COD, Ternyata Ini Isi Paket yang Dibuka Pelaku

Warga Curiga Pelaku Mabuk

Di sisi lain, warga setempat mencurigai pelaku tengah mabuk saat mengancam korban.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, hal tersebut disampaikan oleh Ketua RW 3 Kampung Parung Beunying, Rosyadi.

Rosyadi mengaku pada saat itu sempat melihat langsung aksi MDS mengancam kurir pakai pedang.

"Saya lihat hanya mengeluarkan senjata tajam. Kalau untuk mengayunkan kayaknya belum sempat. Jadi hanya menakut-nakuti," ujarnya, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Fakta Viral Harga Tak Wajar untuk Seporsi Pecel Lele di Malioboro, Ini Kata Pedagang dan Pemkot

Ia bercerita, di tempat kejadian perkara (TKP), dirinya mencium bau anggur.

"Barangkali dalam pengaruh alkohol. Informasi dari warga mereka habis minum minuman sesuatu," kata Rosyadi.

Rosyadi belum bisa memastikan apakah korban benar-benar mabuk atau tidak namun ia yakin mencium aroma anggur di TKP.

"Kalau baunya iya, tapi tidak tahu entah dari siapa karena banyak orang. Memang ada bau anggur, cuma enggak bisa mastikan entah dia atau yang lain," papar Rosyadi.

Akibat aksinya tersebut, MDS terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Ia dijerat dengan pasal 368 (1) subsuder pasal 2 (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/4
Tags:
CiputatTangerang SelatanKurir COD DiancamKurirPolisiViral VideoViral
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved