Terkini Daerah
Ancam Kurir Pakai Pedang saat COD, Pelaku Ternyata Anggota Mitra Polisi: Saya Malu Sekali
MDS (43) menyadari dirinya sebagai anggota organisasi Mitra Polri seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - MDS (43) tak kuasa menahan air matanya ketika ia tampil mengenakan baju tersangka dalam konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/5/2021).
Dirinya kini terancam hukuman penjara seusai mengancam seorang kurir memakai pedang saat bertransaksi secara cash on delivery (COD).
Pelaku yang ternyata merupakan bagian dari organisasi mitra Polri mengaku malu atas perbuatannya yang kemudian viral ini.

Baca juga: Nasib Pria Viral yang Ancam Kurir Akhirnya Ditahan Polisi, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, MDS diketahui merupakan anggota dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Polsek Parung.
Ia menyadari seharusnya dirinya menjadi contoh bagi masyarakat lain.
"Saya mitra polisi, saya malu sekali sama polisi. Saya harusnya bisa mencontohkan," ujar MDS, Kamis (27/5/2021).
"Tapi sekarang saya jadi pelaku, saya menyesal dan mohon maaf sekali pada semua pihak yang merasa dirugikan," sambungnya.
MDS turut meminta maaf kepada kurir dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Kepada pihak kurir yang djrugikan sayaa minta maaf. Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan ini lagi," ungkap MDS.
Pada saat meminta maaf, nampak air mata MDS menetes.
Dirinya menegaskan tak pernah punya niat untuk menyakiti sang kurir.
"Saya hanya sekadar menakut nakuti karena saya tidak punya nyali untuk menyakiti orang lain. Dan tidak pernah saya menyakiti orang lain apalagi melukai dengan senjata tajam," ujarnya.
Akibat aksinya tersebut, MDS terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Ia dijerat dengan pasal 368 (1) subsuder pasal 2 (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951.
MDS diketahui mengamuk lantaran paket yang ia buka ternyata bukan berisi jam tangan seperti yang ia pesan.