Terkini Daerah
Rugi Rp 4,7 M, Kades di Jember Sempat Temui Langsung Penipu yang Ngaku Mantan Kapolri Badrodin Haiti
Gelapkan uang kades hingga Rp 4,7 miliar, penipu ngaku mantan Kapolri sempat satu kali bertemu langsung dengan korbannya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - M Sholeh (46), Kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur, rugi hingga Rp 4,7 miliar seusai ditipu oleh pria yang mengaku sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.
Pelaku bernama Ahmad Riyadi Aji Prabowo (52) diketahui memiliki wajah yang mirip dengan sang mantan Kapolri.
Dalam proses menipu korban, Riyadi bahkan sempat menemui langsung korban.

Baca juga: Pengangguran Ngaku Jadi Mantan Kapolri Badrodin Haiti Tipu Kades, Ini Cara Pelaku Yakinkan Korban
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Wuluhan Jember, Iptu Solehan Arief dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis (27/5/2021).
Iptu Solehan bercerita, iming-iming yang ditawarkan pelaku adalah memasukkan putri korban ke lembaga pendidikan Akademi Polisi (Akpol).
Serta menjadikan korban yakni M Sholeh sebagai komisaris di pabrik semen PT. Imasco.
Dalam beraksi menipu korban, pelaku bekerja sama dengan pelaku kedua yakni Fitroni Ramadhani (39) alias Gus Dhani yang berperan sebagai penghubung antara korban dan pelaku Riyadi.
"Korban mengalami penipuan tersebut sejak bulan Mei 2020 hingga April 2021," ujar Iptu Solehan.
Iptu Solehan menambahkan, korban mulai sadar tertipu ketika ia mencari tahu sosok Gus Dhani.
Korban pada saat itu mencari tahu identitas Gus Dhani dengan cara menanyakan kepada keluarga asli Badrodin Haiti yang ada di Jember.
Pihak keluarga Badordin Haiti kemudian menegaskan bahwa tidak pernah mengenal sosok Gus Dhani.
Korban kemudian sadar ditipu lalu melapor ke pihak kepolisian pada bulan April 2021.
Selama ditipu pelaku, korban sempat bertemu langsung mantan Kapolri abal-abal tersebut di Probolinggo.
Sisanya korban dan pelaku saling menghubungi lewat telepon.
"Selama ini korban hanya komunikasi lewat telepon," kata Iptu Solehan.
Baca juga: Ngamuk Ancam Kurir Pakai Pedang saat COD, Ternyata Ini Isi Paket yang Dibuka Pelaku
Cara Pelaku Rayu Korban
Ternyata ada rayuan-rayuan khusus yang digunakan oleh pelaku untuk membujuk supaya korban percaya.
Aksi rayuan itu dilakukan oleh pelaku Fitroni Ramadhani alias Gus Dhani.
"Gus Dhani ini mengaku sebagai anggota Wantannas, yaitu Dewan Ketahanan Nasional," jelas Iptu Solehan.
Gus Dhani membual kepada korban dirinya mengenal pejabat-pejabat di lingkungan pemerintah pusat.
Selain itu Gus Dhani turut memberikan janji manis bahwa anak korban bisa masuk ke dalam Akademi Kepolisian (Akpol) tanpa perlu tes.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, kedua pelaku hanyalah pengangguran.
Pelaku Riyadi yang mengaku sebagai mantan kapolri diketahui dulu pernah memiliki usaha kayu namun bangkrut dan menganggur.
Sampai saat ini diketahui kedua penipu itu baru membohongi satu korban yakni Kades Lojejer.
"Untuk sementara laporan yang kami terima hanya satu," kata Iptu Solehan.
Lalu, uang miliaran yang dicuri pelaku, sebagian besar digunakan untuk berfoya-foya.
"Dari keterangan pelaku, uang tersebut banyak digunakan untuk foya-foya maupun bersenang-senang," kata Iptu Solehan.
Bisa memiliki harta hingga miliaran rupiah, korban diketahui selain sebagai kades juga merupakan pengusaha di bidang pertanian dan usaha transportasi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain kartu tanda pengenal, pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5 mm, lencana, sepatu, baju, kaus, bukti transfer ke rekening Dhani, dan beberapa bukti lain.
Pistol dan senapan itu rupanya sebagai bentuk untuk meyakinkan aksi tipu-tipu jenderal gadungan tersebut. Selain itu, mereka juga menyiapkan lencana seperti lencana Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), juga lencana Paspampres.
Pada kasus tersebut, penipu mengaku sebagai sebagai anggota anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), juga Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).
kedua pelaku kini dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Baca juga: Fakta Viral Harga Tak Wajar untuk Seporsi Pecel Lele di Malioboro, Ini Kata Pedagang dan Pemkot
Simak videonya mulai menit ke-1.32:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Mengaku Mantan Kapolri, 2 Pria Tipu Kades Rp 4,7 Miliar"
Berita lain terkait Kasus Penipuan