Terkini Nasional
51 Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat, Novel Ungkit Pesan Jokowi: Oknum Pimpinan KPK Tetap Ngotot
Sebanyak 51 dari total 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK pada akhirnya diberhentikan oleh KPK.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Jokowi lalu menjelaskan, dirinya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19 tahun 2019 tentang perbuahan kedua UU KPK.
Putusan tersebut menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Mengenai hal ini, Jokowi secara langsung meminta kepada Pimpinan KPK untuk menjalankan solusi yang ia paparkan tadi, satu di antaranya adalah memberikan pendidikan kedinasan.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip yang sebagaimana saya sampaikan tadi," ungkap Jokowi.
BKN Jamin Hasil TWK Pegawai KPK Objektif
Pelaksanaan TWK sendiri menuai banyak kontra karena dianggap kontra produktif dengan menonaktifkan pegawai-pegawai KPK yang dibutuhkan untuk memberantas korupsi.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai TWK sebagai upaya KPK untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.
Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjamin pelaksanaan TWK para pegawai KPK dilakukan secara objektif.
Penjelasan itu tertuang dalam rilis pers nomor 13/RILIS/BKN/V/2021.
Pada rilis tersebut dijelaskan dalam poin ke-4 TWK yang dilakukan kepada pegawai KPK hanya dilakukan kepada jabatan-jabatan tertentu dan berbeda dari TWK CPNS biasa.
"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS,"
"CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan,"
"Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll),"
Dijelaskan pula dalam poin ke-5, untuk menjaga independensi, KPK menerapkan multi-metode dan multi-asesor dalam pelaksanaan TWK.
Multi-metode memiliki arti melakukan lebih dari satu tes atau lebih dari satu alat ukur.