Terkini Daerah
Sosok AT, Anak Anggota DPRD Bekasi yang Rudapaksa dan Jual Siswi SMP, Ternyata Sudah Punya 1 Anak
Sempat buron, AT (21), anak anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat, yang merudapaksa dan menjadikan siswi SMP PSK akhirnya menyerahkan diri.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sempat buron, AT (21), anak anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat, yang merudapaksa dan menjadikan siswi SMP pekerja seks komersial (PSK), akhirnya menyerahkan diri.
Sosok AT pun diungkap oleh sang kuasa hukum, Bambang Bambang Sunaryo di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Ia menyebut AT sudah pernah menikah dan memiliki satu orang anak.
Baca juga: FAKTA BARU Anak DPRD Bekasi Rudapaksa dan Jual Siswi SMP, Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri
"Sudah pernah menikah tapi bercerai memiliki anak satu," kata Bambang.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi, selain sudah menikah, pekerjaan AT selama ini hanya serabutan.
"Pelaku ini sudah berkeluarga, jadi tinggal pisah sama orangtuanya, dia ngekos, pelaku saat ini bekerja serabutan," jelas Aloysius.
Sendangkan menurut Bambang, tersangka AT sempat bekerja sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"AT sendiri sebenarnya bekerja, dia tadinya sebagai TKK (Pemkot Bekasi) tapi terkait dia pernah bekerja di sana tidak perlu saya perpanjang lagi," jelas Bambang.
Namun, bekerja sebagai TKK tidak berlangsung lama. Dia kemudian memilih untuk keluar dan bekerja tanpa terikat di suatu perusahaan atau instansi apapun.
"Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah sedang sekolah," terang Bambang.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Baca juga: Idap Penyakit Kelamin setelah Dirudapaksa Anak Anggota DPRD Bekasi, Siswi SMP Kini Dioperasi
Dipaksa Jadi PSK
Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).