Terkini Daerah
Deretan Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Diperoleh dari Hasil Cuci Uang, Ada 21 Mobil
Sosok Rohadi, Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi soritan publik lantaran harta fantastis yang dimilikinya.
Editor: Lailatun Niqmah
Terakhir, Rohadi membuat kuitansi tanda pembayaran uang fiktif selama 5 Oktober 2014-20 November 2015.
Dari aksinya tersebut, Rohadi meraup untung Rp5,7 miliar.
Hal ini dilakukan agar Rohadi tampak menerima uang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa miliknya.
"Agar nampak seolah-olah terdakwa telah menerima uang yang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa milik terdakwa."
"Padahal tidak ada uang pinjaman tersebut," beber Jaksa Penuntut Umum, Kresno Anto Wibowo, Senin (1/2/2021).
Atas perbuatannya, Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 91) KUHP mengenai tindak pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Tak hanya mencuci uang, Rohadi juga menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif RP3,453 miliar, dan gratifikasi Rp11,518 miliar.
Ia saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena terbukti menerima suap untuk mengurus kasus pedangdut Saipul Jamil di tahun 2016.

Sementara itu, sidang terkait kasus cuci uang yang menjerat Rohadi masih berjalan hingga saat ini.
Baru-baru ini, sejumlah pihak memberikan kesaksiannya dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan, Kompas.com/Devina Halim)
Berita terkait Kasus Suap
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Didapat dari Hasil Cuci Uang: Beli 7 Bangunan dan 21 Mobil