Breaking News:

Terkini Daerah

Deretan Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Diperoleh dari Hasil Cuci Uang, Ada 21 Mobil

Sosok Rohadi, Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi soritan publik lantaran harta fantastis yang dimilikinya.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Gita Irawan
Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021). 

6. Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 No 16, Harapan Indah Bekasi dengan luas tanah 108 meter persegi dan bangunan 2.345 meter persegi seharga Rp3,625 miliar atas nama Wahyu Widayati;

7. Membeli beberapa bidang tanah di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya, Kabupaten Indramayu seluas total 132.896 meter persegi.

Lahan tersebut direncanakan untuk dibangun real estate, kawasan wisata (waterboom), rumah sakit, dan sekolah tinggi ilmu kesehatan di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi.

Baca juga: Novel Baswedan Gaungkan Tagar Berani Jujur Pecat, KPK Tanggapi: Seluruh Pegawai adalah Aset

Kendaraan bermotor (Bernilai Rp7,71 miliar)

1. 1 mobil Toyota Alphard senilai Rp280 juta;

2. 1 mobil Toyota Camry Type 2.4 G A senilai Rp90 juta;

3. 1 mobil Honda All New Jazz RS 1.5 A/T senilai Rp215 juta;

4. 1 mobil Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC A senilai Rp490,938 juta;

5. 1 mobil Mitsubishi Pajero warna putih nopol B 1857 PJC senilair Rp227,621 juta;

6. 1 mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T senilai Rp270 juta;

7. 1 mobil Toyota Yaris 1.5 G A/T senilai Rp237,1 juta;

8. 1 mobil Toyota Agya 1.0 G A/T senilai Rp120,275 juta;

9. 1 mobil Suzuki APV tipe GX (double blower) MT senilai Rp214,7 juta;

10. 1 mobil Toyota New Camry V A/T senilai Rp559 juta;

11. 1 mobil Toyota Alphard Type G AT senilai Rp958 juta;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus SuapPNSRohadiKPKPencucian Uang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved