Terkini Daerah
Tak Terima Anak Dipukul Tetangga, Pria di Kaltara Balas dengan Tembakan hingga Korban Tewas
Tersangka J menembak bagian kepala korban menggunakan senapan laras panjang jenis penabur.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM – Seorang pria berinsial J (31) menembak S, tetangganya sendiri karena tak terima anaknya dipukul, pada Minggu (15/5/2021.
Tersangka J menembak bagian kepala korban menggunakan senapan laras panjang jenis penabur.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di tempat.
Diketahui, J merupakan warga Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
"Kejadiannya Minggu 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wita," Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Muhammad Khomaini saat dihubungi wartawan, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: 3 Fakta Mayat Bocah Disimpan di Kamar, Dibunuh karena Perkataan Dukun hingga Membusuk di Kasur
Baca juga: 4 Bulan Orangtua Simpan Mayat Gadis 7 Tahun di Kamar, Korban Diduga Dibunuh setelah Dirukiah
Sebelum kejadian, kata Khomaini, J sempat mendatangi S mempertanyakan alasan anaknya dipukul.
Namun, korban justru mengajak pelaku untuk berkelahi.
Atas hal tersebut, pelaku pulang ke rumah mengambil senapan dan kembali mendatangi rumah korban.
"Karena tak lagi dapat membendung emosi, tersangka langsung menarik pelatuk senapan ke arah kepala korban yang sedang berdiri di atas rumah panggungnya,’’ tuturnya.
Seusai menembak korban, kata dia, tersangka menggunakan sepeda motornya pergi ke hutan.
"Senapan itu rakitan dia sendiri, jadi dia biasa berburu di hutan. Agak ngeri juga keahliannya karena bisa merakit senjata," katanya.
Khomaini menduga jika tersangka pergi ke hutan juga merasa takut dihakimi warga.
"Tersangka setelah dua hari akhirnya kembali ke rumah karena sejak kejadian tidak makan. Saat dia tahu ada petugas, dia terkejut dan melawan menggunakan parang. Terpaksa kami menembak kakinya," kata Khomaini.
Baca juga: 2 Kali Dipenjara, Residivis Nangis Ogah Dibui Lagi seusai Ancam Bunuh Neneknya Gara-gara Uang Rokok
Petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario warna biru milik tersangka, satu pucuk senjata penabur, dua butir proyektil penabur, satu set pakaian korban, sebilah parang, satu buah dompet, dan dua buat telepon genggam.
Tersangka J dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Berita terkait Terkini Daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Anaknya Dipukul, Pria di Kaltara Tembak Kepala Tetangga hingga Tewas