Terkini Daerah
Sebarkan Foto Syur 5 Wanita di Facebook agar Dapat Uang, Pria Ini Dituntut 4 Tahun Penjara
Seorang pria bernama Hermanto Hermanus Groda dituntut empat tahun penjara setelah menyebarkan foto dan video bugil sejumlah wanita.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Hermanto Hermanus Groda dituntut empat tahun penjara setelah menyebarkan foto dan video bugil sejumlah wanita.
Jaksa penuntut umum menuntut Hermanto Hermanus Groda selama empat tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/5/2021).
Pria asal Adonara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini oleh jaksa penuntut umum dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama empat tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Rozali Afifudin.
Baca juga: Suami Aniaya Istri Pakai Celurit, Cekcok saat Rayakan Ulang Tahun Anak dan Cemburu Jadi Alasan
Baca juga: Kronologi Anak Bacok Ayah Kandung di OKI, Motif Pelaku Tersinggung karena Tingkah Laku Korban
Sebar Foto Bugil Lima Wanita, Dinilai Bersalah
Dalam sidang tersebut, Rozali mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah menyebar foto dan video bugil lima wanita dengan maksud tertentu setelah terdakwa berhasil menguasai akun Facebook milik korban.
Adapun kelima korban semuanya adalah warga Kota Ambon.
Awalnya foto dan video itu dikirim ke para korban.
Saat itu terdakwa mengancam para korbannya untuk mengirim sejumlah uang yang diminta.
Namun karena tidak ditanggapi, terdakwa kemudian menyebar foto dan video itu kepada keluarga dan kerabat para korban melalui Facebook.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar kesusilaan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang melawan hukum,” kata Rozali.
Baca juga: Sosok Majikan yang Paksa ART Makan Kotoran Kucing, Profesi Pengacara dan Sadar saat Siksa Korban
Selain meminta hakim menghukum terdakwa selama empat tahun penjara, jaksa penutnut umum juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp.100.000.000 sebsider dua bulan kurungan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Terdakwa sendiri diringkus petugas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 17 September 2020 lalu. Penangkapan tersangka berhasil dilakukan setelah polisi melacak jejak pelaku.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebarkan Foto Bugil 5 Wanita yang Dikenal di Medsos, Pemuda Ini Terancam 4 Tahun Penjara