Terkini Daerah
Kisah Pilu ART di Surabaya, Dianiaya Pakai Setrika, Gaji Tak Dibayar, Dipaksa Makan Kotoran Kucing
Nasib nahas menimpa asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, Jawa Timur, EAS. EAS mengalami siksaan dari majikan selama satu tahun lebih bekerja.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nasib nahas menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS di Surabaya, Jawa Timur.
Dilansir TribunWow.com, EAS mengalami siksaan dari sang majikan selama satu tahun lebih bekerja.
Tak cuma disiksa, gaji EAS pun tak dibayar oleh majikannya yang berinisial FF.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan EAS sudah bekerja pada FF sejak April 2020 lalu.

Baca juga: Sempat Layat dan Mabuk Bersama, Anak Nekat Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Begini Kronologinya
Baca juga: Sakit Hati Kerap Dimarahi saat Mabuk, Darmika Tega Aniaya sang Ayah hingga Tewas, Ini Kronologinya
Selain disiksa dan tak dibayar, EAS bahkan juga dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.
Menurut Oki, FF menyiksa EAS menggunakan sejumlah alat seperti setrika, selang, dan pipa.
"Kondisi sadar. Memukul, kemudian dia menggunakan alat-alat yang seperti rekan-rekan ketahui, ada selang, ada sapu, ada setrika juga," kata Oki, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
"Ini dilakukan sendiri (oleh tersangka)."
Selama setahun bekerja, EAS menerima banyak perlakuan tak pantas dari majikannya.
Tak jarang, EAS dipaksa memakan makanan yang sudah dicampur dengan kotoran kucing.
Baca juga: Terekam Kamera CCTV, Ayah dan Anak Lakukan Penganiayaan pada Karyawan Rumah
Baca juga: Alasan ART Aniaya Majikan Lansia yang Viral, Berawal dari Teguran agar Tak Boros Pakai Air
Tak hanya itu, EAS pernah dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh majikannya.
FF beralasan menyiksa EAS karena ART tersebut mengalami gangguan jiwa.
Namun, ES justru harus menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya.
Motif Pelaku
Kepada polisi, FF mengaku menganiaya EAS karena kesal korban kerap tak menuruti perintahnya.
"Motifnya kesal, sehingga majikan atau tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada ART itu," terang Oki.
Menurut Oki, FF yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sempat menyangkal telah menganiaya korban.
Namun, saat diperiksa sebagai tersangka, Selasa (18/5/2021) lalu, FF akhirnya mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan (sempat) menyangkal (melakukan tindak kekerasan)."
"Namun, mengakui pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, (mengakui) melakukan pemukulan satu kali," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa setrika merik Philips, dua buah pipa paralon putih dengan panjang 56 centimeter dan 150 centimeter, serta dua buah selang masing-masing dengan panjang 56 centimeter dan 750 centimeter.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, FF dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
FF terancam hukuman penjara 5 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Cerita Pilu EAS, ART yang Setahun Lebih Disiksa Pakai Setrika dan Pipa hingga Dipaksa Makan Kotoran Kucing, dan Terungkap, Ini Motif Majikan Siksa dan Paksa ART Makan Kotoran Kucing