Terkini Daerah
4 Fakta Orangtua Tenggelamkan dan Simpan Mayat Anaknya selama 4 Bulan, Terpengaruh Bujuk Rayu Dukun
Polisi berhasil mengungkap kasus orangtua yang tega menenggelamkan anaknya berinisial A (7) hingga tewas. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus orangtua yang tega menenggelamkan anaknya berinisial A (7) hingga tewas lalu menyimpan jasad sang anak hingga empat bulan.
Dikutip dari Kompas.com, pasangan suami istri berinisial M (43) dan S (39) warga warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, seorang dukun berinisial H (56) dan asistennya B (43) juga ikut jadi tersangka.

Baca juga: Beri Saran Sesat untuk Tenggelamkan Anak Nakal, Dukun di Temanggung Disebut Kebelet Tenar oleh Warga
H merupakan dukun yang meminta M dan S untuk menganiaya A dengan dalih ritual menghilangkan sifat nakal.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah kakek korban, Sutarno, dan perangkat desa setempat, melapor ke Polsek Bejen terkait adanya jasad A di kamar rumah M dan S, pada Minggu (16/5/2021) malam.
Berikut fakta selengkapnya:
1. 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan, empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Sesuai dengan pemeriksaan dan olah TKP, kami telah tetapkan tersangka, ada 4 orang, yakni saudara M, S, B dan H," kata Benny dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kakek korban, Sutarno, dan perangkat desa setempat, melapor ke Polsek Bejen terkait adanya mayat A di kamar rumah M dan S, pada Minggu (16/5/2021) malam.
"Kami mendatangi TKP, dan ditemukan mayat korban pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 23.40 WIB. Kami langsung amankan ayah dan ibu korban. Setelah itu menyusul kami amankan H dan B di rumah masing-masing," jelas Setyo.
Baca juga: Dianggap Anak Genderuwo, Bocah 7 Tahun Dipaksa Makan Bunga Mahoni dan Cabai lalu Ditenggelamkan
M dan S tidak mengubur jasad korban melainkan menyimpannya di kamarnya.
Secara berkala, M dan S membersihkan mayat sang anak.
Saat ditemukan kondisi mayat dalam keadaan kering, tesisa kulit dan tulang, berbaring di ranjang.
Atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa karpet plastik, kain putih, beberapa botol pengharum ruangan, tisu, cotton bud, kamper, keranjang sampah, hingga baju korban.
Polisi juga mengamankan ponsel para tersangka yang diduga menjadi media komunikasi rencana penganiayaan tersebut.
Dalam keseharian tersangka M bekerja sebagai penderas karet dan S penjahit di rumah.
Sedangkan tersangka H karyawan swasta dan B adalah karyawan sebuah BUMN di wilayah Temanggung.
2. Terancam 15 Tahun Penjara
Keempat korban dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Apabila dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas," tegas Setyo.
3. Alasan Orangtua Tenggelamkan Anaknya
AKP Setyo Hermawan menambahkan, jasad korban sengaja disimpan di kamar karena orangtua A percaya jika H, tetangga yang dikenal sebagai "orang pintar" atau dukun di wilayahnya itu memiliki kemampuan bisa menghidupkan kembali anaknya.
"Atas pengaruh dukun ini, ayah ibu korban yakin anaknya akan hidup dan hilang sifat nakalnya," ujar Setyo kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Secara berkala, M dan S membersihkan jasad anak kedua dari 2 bersaudara itu menggunakan tisu dan cotton bud.
Saat ditemukan kondisi mayat dalam keadaan kering, tersisa kulit dan tulang.
Baca juga: Tahu Bocah 7 Tahun Tewas Ditenggelamkan Orangtua atas Sarannya, Dukun Janji akan Hidupkan Kembali
Menurut Setyo, para tetangga korban tidak mencium bau mayat lantaran M dan S selalu menyemprot pengharum ruangan dan banyak kapur barus.
Apalagi lokasi kamar tertutup rapat, dan jarak antara rumah korban dengan rumah tetangga cukup jauh.
Setyo menambahkan, untuk mengikuti seluruh ritual ini, M dan S bahkan rela memberikan jasa uang dengan total lebih dari Rp 6 juta kepada H dan B.
"Orangtua memberikan uang sebagai jasa konsultasi kepada dukun, walaupun jumlahnya tidak sama (setiap konsultasi/transkasi), tapi informasi yang kami dapatkan, sejak kejadian sampai kemarin terkumpul uang sampai lebih dari Rp 6 juta," terang Setyo.
Dikatakan Setyo, hasil pemeriksaan intensif ayah dan ibu korban juga percaya dengan H dan B yang menyebut korban nakal karena dirasuki makhluk dunia lain yaitu genderuwo.
Untuk menghilangkan genderuwo itu, kata Setyo, H dan B meminta M dan S melaksanakan ritual menenggelamkan kepala anak di bak mandi berisi air.
Ritual itu ternyata sudah dilakukan beberapa kali, terakhir pada Desember 2019.
Ritual dilakukan di bak kamar mandi rumah M dan S berukuran lebar 1 meter, panjang 2 meter, tinggi 1 meter.
Air bak mandi selalu penuh karena sistem air di desa itu selalu mengalir sehingga tidak pernah mati.
Ritual terakhir dilakukan para tersangka pada awal Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, yang akhirnya bocah kelas 1 sekolah dasar (SD) itu tewas.
"Pengakuan tersangka, mereka tidak ada niat menghilangnya nyawa anak, hanya menghilangkan sifat nakal anak tersebut sebagai bagian dari ritual meruwat. Itu tujuan mereka," katanya.
Meski polisi belum memperoleh bukti, namun ada keterangan bahwa korban juga dipaksa untuk makan cabai dan mahoni guna menghilangkan genderuwo itu.
"Dukun H memberitahu M dan S bahwa anaknya merupakan titisan genderuwo, kalau dibiarkan tumbuh besar bisa meresahkan warga sekitar. Makanya M dan S yakin itu dan mengikuti anjuran dukun itu," pungkas Setyo.
Baca juga: Alasan Orangtua Tenggelamkan Anak dan Simpan Mayatnya selama 4 Bulan, Polisi: Dihinggapi Dunia Lain
4. Kronologi
Kasus penganiayaan yang menyebabkan A tewas terungkap bermula dari kecurigaan keluarga ibu korban.
AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, keluarga ibu korban menanyakan keberadaan korban kepada orang tua korban, M (43) dan S (39).
Keluarga bertanya karena gadis kecil itu tidak pernah terlihat sejak 4 bulan yang lalu.
Saat itu, M dan S menjawab korban sedang berada di rumah kakeknya, Sutarno, di Desa Congkrang, Desa Bejen, Kecamatan Bejen.
"Kemudian keluarga ibu korban, mendatangi rumah kakek korban tapi ternyata korban tidak berhasil ditemui," kata Setyo, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).
Merasa janggal, keluarga ibu korban dan kakek korban kembali menanyakan kepada ayah korban dan diberikan informasi bahwa korban sedang berada di kamar.
Saat itu pula, keluarga menyaksikan A sudah tidak bernyawa dengan kondisi jasad mengering di atas ranjang.
"Keluarga terkejut karena mendapati A sudah dalam kondisi tergeletak meninggal dunia di atas dipan kasur. Kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen pada Minggu (16/5/2021) malam," jelas Setyo.
Atas laporan itu, polisi mendatangi TKP, dan ditemukan mayat korban sekitar pukul 23.40 WIB.
Polisi langsung amankan ayah dan ibu korban.
Setelah itu menyusul mengamankan H dan B di rumah masing-masing.
Untuk diketahui, H (56) dan B (43) adalah tetangga korban.
H merupakan dukun yang meminta M dan S untuk menganiaya korban dengan dalih ritual menghilangkan sifat nakal korban.
Sedangkan B adalah asisten H.
Dikatakan Setyo, M dan S tega menganiaya korban atas petunjuk H dan B karena percaya korban adalah anak nakal yang telah dirasuki genderuwo.
Guna menghilangkan sifat nakal itu, M dan S harus melakukan ritual dengan menenggelamkan kepala korban di bak air di kamar mandi.
"Kejadian itu tepatnya awal Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, korban ditenggelamkan di bak mandi rumah sampai akhirnya tewas," imbuh Setyo.
M dan S tidak mengubur jasad korban melainkan menyimpannya di kamarnya. Secara berkala, M dan S membersihkan mayat sang anak.
Saat ditemukan kondisi mayat dalam keadaan kering, tersisa kulit dan tulang, berbaring di ranjang.
Atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa karpet plastik, kain putih, beberapa botol pengharum ruangan, tisu, cotton bud, kamper, keranjang sampah, hingga baju korban.
Polisi juga mengamankan ponsel para tersangka yang diduga menjadi media komunikasi rencana penganiayaan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 7 Tahun Tewas Ditenggelamkan karena Nakal, Orangtua dan Dukun Terancam 15 Tahun Penjara"; "Orangtua Percaya Simpan Mayat Anak Selama 4 Bulan karena Akan Hidup Lagi"; dan "Kronologi Penemuan Jasad Bocah 7 Tahun yang Disimpan Orangtuanya Selama 4 Bulan"