Terkini Daerah
Alasan Orangtua Tenggelamkan Anak dan Simpan Mayatnya selama 4 Bulan, Polisi: Dihinggapi Dunia Lain
Polisi terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap A, bocah perempuan asal Desa Congkrang. Ini dugaan motifnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan pembunuhan terhadap A, bocah perempuan asal Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah kini terus didalami oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, setidaknya 4 orang telah diperiksa polisi atas kasus ini.
Mereka adalah ayah korban (M), ibu korban (S) dan tetangga korban (H dan B).
Baca juga: 4 Bulan Orangtua Simpan Mayat Gadis 7 Tahun di Kamar, Korban Diduga Dibunuh setelah Dirukiah
Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa orangtua bocah 7 tahun itu terpengaruh bujuk rayu H yang menyarankan agar korban diruwat agar tidak nakal.
Adapun, di desa tersebut H dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun.
"Dugaan awal sementara, orangtua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang "pintar" atau dukun. Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan "wah, anak itu dihinggapi dunia lain"," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021).
Tenggelamkan Korban hingga Meninggal
Ritual ruwat yang diminta H, lanjut Benny, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.
Orangtua korban yang juga diduga dibujuk B, melakukan aksi sadis itu pada bulan Januari 2021.
"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny.
Baca juga: Mayat Bocah 7 Tahun Disimpan Orangtua di Dalam Kamar, Tersisa Kulit dan Tulang saat Ditemukan Polisi
Dikatakan Benny, hingga saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan buktu-bukti dugaan pembunuhan tersebut.
Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.
Sejauh ini polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.
"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.
Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.