Terkini Daerah
Alasan Orangtua Tenggelamkan Anak dan Simpan Mayatnya selama 4 Bulan, Polisi: Dihinggapi Dunia Lain
Polisi terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap A, bocah perempuan asal Desa Congkrang. Ini dugaan motifnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Benny meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.
"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas Benny.
Baca juga: Fakta Viral Video Ratusan Pengunjung Berjoget dan Berkerumun di Pantai, Polisi Turun Tangan
Diberitakan sebelumnya, korban A, bocah perempuan yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di kamar rumahnya di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Minggu (16/5/2021) malam.
Mayat bocah itu tergeletak di atas ranjang dalam kondisi kering, tinggal kulit dan tulang.
Polisi menyebut, mayat korban sengaja disimpan orangtuanya sejak 4 bulan yang lalu, sebagai bagian dari ritual ruwat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Percaya Anaknya Dihinggapi Makhluk Dunia Lain, Orangtua Tenggelamkan dan Simpan Mayat Anak Selama 4 Bulan"