Terkini Daerah
4 Bulan Orangtua Simpan Mayat Anak di Kamar, Rutin Dibersihkan Pakai Tisu dan Disemprot Pewangi
Termakan saran sesat dari dukun, orangtua di Temanggung tega menghabisi nyawa anaknya karena percaya putri mereka telah kerasukan roh halus.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Total empat tersangka telah ditetapkan atas tewasnya Aisyah (7) bocah yang ditenggelamkan oleh orangtuanya sendiri di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, hingga akhirnya ketahuan pada Minggu (16/5/2021).
Empat tersangka tersebut adalah dua orangtua korban yakni M (43) dan S (39), sedangkan dua lainnya adalah Haryono dan Budiyono yang merupakan dukun pencetus ide menenggelamkan korban yang diklaim kerasukan genderuwo atau mahkluk halus.
Setelah dibunuh, mayat korban masih disimpan di kamar oleh orangtuanya selama empat bulan hingga membusuk.

Baca juga: Beri Saran Sesat untuk Tenggelamkan Anak Nakal, Dukun di Temanggung Disebut Kebelet Tenar oleh Warga
Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, Rabu (19/5/2021).
AKP Setyo menjelaskan, orangtua korban masih yakin Aisyah suatu saat akan hidup kembali seperti yang dijanjikan oleh dukun Haryono dan Budiyono.
"Atas pengaruh dukun ini, ayah ibu korban yakin anaknya akan hidup dan hilang sifat nakalnya," ujar AKP Setyo kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Akhirnya kedua orangtua korban menyimpan jasad Aisyah di dalam kamar.
Pada saat berada di kamar, jasad Aisyah selalu rutin dibersihkan menggunakan tisu dan cotton bud.
Orangtua korban juga selalu mengunakan pengharum ruangan guna menyamarkan bau mayat korban yang membusuk.
Selama empat bulan disimpan di kamar, orangtua korban juga menggunakan banyak kapur barus agar tidak ada bau busuk yang dapat membuat tetangga curiga.
Lokasi kamar tempat mayat disimpan juga selalu dalam kondisi tertutup rapat dan letak rumah korban dengan tetangga cukup jauh.
Hingga pada akhirnya saat ditemukan, jasad korban hanya tersisa kulit dan tulang saja.
Kini, orangtua korban, M dan S, disangkakan pasal tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak, subsidair Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Adapun untuk tersangka H, pasal tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Sedangkan untuk tersangka H, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHPidana jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Baca juga: 4 Fakta Orangtua Tenggelamkan dan Simpan Mayat Anaknya selama 4 Bulan, Terpengaruh Bujuk Rayu Dukun