Breaking News:

Terkini Daerah

Orangtua Simpan Mayat Anaknya 4 Bulan di Kamar, Polisi Sebut Pelaku Termakan Omongan Dukun

Saat ditemukan, kondisi mayat bocah tersebut sudah kering, tinggal kulit dan tulang, serta terbaring di atas kasur.

Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Tribunnews.com
Diduga dibunuh orangtuanya, jasad A (7) ditemukan di kamar di rumah orangtuanya yang terletak di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (16/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Warga Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan mayat bocah bernisial A (7), yang disimpan orangtuanya di rumah.

Jenzah korban ini ditemukan di dalam kamar pada Minggu (16/5/2021) malam.

Saat ditemukan, kondisi mayat bocah tersebut sudah kering, tinggal kulit dan tulang, serta terbaring di atas kasur.

Baca juga: Terungkap Pembunuh Sadis Ibu dan Anak yang Mayatnya Bertumpuk di Kamar Mandi, Begini Kronologinya

Rupanya, mayat tersebut sengaja disimpan orangtuanya sejak 4 bulan lalu sebagai bagian dari ritual ruwat, yang diperintahkan oleh dukun.

Terungkapnya kasus tersebut berawal saat Polsek Bejen menerima laporan warga bila ada mayat anak wanita di rumah lokasi kejadian, Minggu (16/5/2021) malam pukul 23.00 WIB.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Bejen menerima laporan warga, (yaitu) Kepala Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, bahwa ada pembunuhan di sana," kata Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021) dilansir dari kompas.com.

Kemudian petugas mendatangi lokasi kejadian dan ditemukan sesosok mayat anak wanita.

"Memang ditemukan mayat perempuan atas nama A, umur 7 tahun, masih SD, dalam kondisi sudah meninggal," ujar dia.

Menyikapi hal tersebut Polres Temanggung, Jawa Tengah pun melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab meninggalnya bocah tersebut.

Kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang.

Mereka adalah ayah korban (M), ibu korban (S), dan tetangga korban (H dan B).

Praktik Perdukunan

Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa orangtua bocah 7 tahun itu terpengaruh bujuk rayu H yang menyarankan agar korban diruwat agar tidak nakal.

Adapun, di desa tersebut H dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun.

"Dugaan awal sementara, orangtua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang "pintar" atau dukun."

"Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan "wah, anak itu dihinggapi dunia lain"," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021) dilansir dari kompas.com.

Ritual ruwat yang diminta H, lanjut Benny, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.

Orangtua korban yang juga diduga dibujuk B, melakukan aksi sadis itu pada bulan Januari 2021.

"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny.

Baca juga: Setelah Sujud Minta Maaf, Pria di Kendal Ini Justru Bunuh Mertua dan Kakak Ipar secara Sadis

Dikatakan Benny, hingga saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan buktu-bukti dugaan pembunuhan tersebut.

Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.

Sejauh ini polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.

"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.

Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.

Pada kesempatan itu, Benny meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.

"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas Benny. (Kompas.com/ tribunjateng.com/ Ika fitriana).

Berita terkait Peristiwa di Temanggung

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 7 Tahun Tewas Akibat Ritual Perdukunan di Temanggung, Jasadnya Disimpan 4 Bulan di Kamar, dan di TribunJateng.com dengan judul Ini Alasan Orang Tua di Temanggung Bunuh dan Simpan Mayat Anak di Kamar: Ada Bujukan Ruwat Dukun H

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
OrangtuaMayatDukunTemanggungJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved