Terkini Daerah
Rampok dan Cabuli Siswi SMP saat Asyik Main TikTok, Polisi Ringkus 2 Tersangka dan 1 Masih Buron
Polisi meringkus dua tersangka kasus perampokan dan pemerkosaan remaja 15 tahun di Bekasi, AS, Senin (17/5/2021).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Polisi meringkus dua tersangka kasus perampokan dan pemerkosaan remaja 15 tahun di Bekasi, AS, Senin (17/5/2021).
Dilansir TribunWow.com, identitas kedua tersangka yakni Abdul Harahap (36) dan Rizky Panjaitan (28), warga Jakarta Utara.
Sementara itu, aktor utama kasus ini masih buron dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.
RTS (26) merupakan pelaku yang merudapaksa AS saat asik bermain TikTok di rumahnya.
Baca juga: Atta Halilintar Beberkan Alasan Aurel Alami Pendarahan hingga Harus Bedrest, Singgung Joget TikTok
Baca juga: Dirudapaksa dan Diancam Dibunuh saat Main TikTok, Siswi SMP di Bekasi Sudah Mau Bicara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi masih akan mengejar RTS yang hingga kini masih buron.
"Ini belum 100 persen kita bongkar kasus ini, karena pelaku utamanya sampai saat ini masih DPO," terang Yusri, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (17/5/2021).
Yusri menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Tersangka Abdul Harahap merupakan penadah barang curian berupa ponsel milik korban.
Sementara itu, Rizky Panjaitan bertugas mengawasi situasi saat RTS melancarkan aksinya.
"RP (Risky Panjaitan) ini yang membantu melakukan karena bersama-sama membonceng si pelaku utamanya, serta tugasnya adalah mengawasi selama tersangka RPS melakukan aksinya," sambungnya.
Kedua tersangka yang sudah ditangkap kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Fakta Viral Pria Joget TikTok Diduga Hina Palestina, Kini Unggah Video Permintaan Maaf
Baca juga: Tiba-tiba Dibekap dan Dirudapaksa saat Main TikTok, Siswi SMP Takut Bersuara dan Lihat Wajah Pelaku
Tersangka Rizky Panjaitan terancam hukuman sembil tahun penjara.
Sedangkan tersangka Abdul Harahap diancam hukuman penjara selama empat tahun.
Abdul Harahap disebut merupakan residivis kasus perampokan.
Yusri menjelaskan, tersangka RTS menjadi pelaku utama karena ia yang masuk ke dalam rumah lalu memerkosa korban.