Terkini Daerah
Ogah Ditagih Utang, Mahasiswa Nekat Bunuh Pria di Sukabumi secara Sadis, Kini Terancam Hukuman Mati
Seorang mahasiswa asal Sukabumi, Jawa Barat, TRB (24) terancam hukuman mati seusai membunuh Edi Hermawan, warga Kampung Cikiwul, Sukabumi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
Saat itu, ia melihat korban sudah dalam kondisi tewas bersimbah darah.
Namun, kedatangannya itu membawa petaka.
Ia yang berusaha melarikan diri malah dikejar tersangka lalu dianiaya.
Dariansyah mengalami luka cukup berat seusai kepala dan dadanya dibacok tersangka.
Setelah melampiaskan emosi, tersangka langsung melarikan diri ke perkebunan.
Hingga pada akhirnya, tersangka ditangkap di sebuah warung di Jalan Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (14/5/2021) lalu.
"Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memuluskan rencananya membunuh korban," jelas Lukman.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai sepanjang 80 sentimeter, golok, pisau dapur, dua lembar kuitansi bertuliskan nominal uang Rp 63 juta, satu bendek kuitansi, satu bendel kertas dibungkus amplop, dan satu ponsel.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, TRB dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca juga: Kronologi Siswi SMP Dirudapaksa Pencuri saat Main TikTok, Korban Tak Berdaya Diancam Dibunuh
Korban Guru Honorer
Korban Edi merupakan seorang guru honorer.
Ia dibunuh di malam lebaran, Rabu (12/5/2021).
Ternyata, nyawa korban dihabisi karena masalah utang piutang CPNS.
Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, pembunuhan itu bermula saat TRP mengiming-imingi korban menjadi CPNS.