Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Bocah 13 Tahun Nahkoda Perahu Terbalik, Hanya Disuruh Keluarga dan Kini Terancam 5 Tahun Bui

Hanya disuruh oleh keluarganya menjadi nahkoda, GH (13) terancam dipenjara selama 5 tahun akibat tragedi perahu terbalik yang menewaskan 9 penumpang.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Istimewa/Tribun Solo
Tangkapan layar sosok nahkoda perahu maut di Waduk Kedung Ombo saat berkoordinasi dengan SAR. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib buruk dialami oleh GH (13), bocah yang hanya menjadi orang suruhan untuk menjadi nahkoda perahu wisata itu kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

GH diketahui menjadi nahkoda dalam insiden perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (15/5/2021) kemarin.

Membawa 20 penumpang, 9 di antaranya tewas tenggelam dalam insiden maut tersebut.

Jumpa pers di Mapolres Boyolali terkait insiden perahu maut di Waduk Kedung Ombo, Selasa (18/5/2021).
Jumpa pers di Mapolres Boyolali terkait insiden perahu maut di Waduk Kedung Ombo, Selasa (18/5/2021). (tribunsolo.com/mardon)

Baca juga: UPDATE Kasus Perahu Terbalik di Kedung Ombo, Nahkoda Usia 13 Tahun dan Pemilik Warung Jadi Tersangka

Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.co.id, atas tragedi itu, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka pertama adalah GH selaku nahkoda perahu, kedua adalah Kardiyo (52) yang merupakan pemilik warung apung.

Pada saat kejadian terjadi, perahu yang dibawa oleh GH hendak menuju warung apung milik Kardiyo.

GH dan Kardiyo diketahui memiliki hubungan keponakan dan paman.

"Kami telah menetapkan dua tersangka atas kecelakaan air tersebut, yang pertama anak berusia 13 berinisial GH, dan seorang pria 52 tahun bernama Kardiyo," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, Selasa, (18/5/2021).

Kedua tersangka tinggal di satu wilayah yang sama, di Boyolali.

"Kedua tersangka mempunyai hubungan keluarga, Paman dan Keponakan," ujar Morry.

Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Tersangka GH akan dijerat 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan tersangka Kardiyo, akan dijerat pasal 359 KUHP, dan pasal 76 I, Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta.

Sebelumnya diberitakan, GH ternyata disuruh oleh sang pemilik warung apung untuk mengangkut para penumpang tersebut.

"Dia yang menyuruh anak kecil itu jadi nakhoda dan membawa penumpang ke warung apungnya," ungkap Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin kepada TribunSolo.com, Senin (17/5/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PerahuTewasWaduk Kedung OmboBoyolaliTenggelam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved