Terkini Daerah
Menantu Sadis Bunuh Mertua dan Kakak Ipar seusai Sujud Minta Maaf, Polisi: Tersangka Khilaf
Ari Rismawan alias AR (30) diringkus polisi seusai secara sadis menghabisi nyawa ibu dan kakak iparnya, Muhayanah (65) dan Sukaryati (44).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TribunJateng.com/Istimewa
Penangkapan Ari Rismawan (30) alias AR tersangka pembunuh ibu mertua dan kakak ipar di Pageruyung, Senin (17/5/2021).
Ari langsung mengambil pisah dan menikah Muhayanah hingga tewas mengenaskan.
Tindakan kejam itu juga dilakukan Ari kepada Sukaryati yang menyaksikan pembunuhan.
Akibat perbuatannya, Ari dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul SADIS! Menantu Durhaka Ini Tusuk Leher Mertua dan Pukul Kepala Kakak Ipar dengan Gas Elpiji, Kronologi Lengkap : Pelarian Pembunuh Sadis Dua Wanita di Kendal, Pesan Rental Mobil Pakai HP Korban, dan Fakta Pembunuhan 2 Wanita: Permintaan Mertua Bikin AR Kalap, Polisi Sempat Bergerak ke Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI