Breaking News:

Terkini Daerah

Jual Warisan untuk Daftar Haji, Senah Digugat Anak Kandung yang Minta Jatah: Kok Berhati seperti Ini

Nasib pilu menimpa seorang nenek asal Desa Lendang Are, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senah (70).

KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Suasana di PN Praya saat kedatangan Senah dalam rangka mediasi, Senin (17/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu menimpa seorang nenek asal Desa Lendang Are, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senah (70).

Dilansir TribunWow.com, Senah digugat anak kandungnya sendiri bernama Yusriadi (45) karena masalah tanah warisan suaminya.

Seusai konflik warisan mencuat, Yusriadi terus bersikap dingin pada Senah.

Bahkan saat lebaran Yusriadi tak mengunjungi Senah meski rumahnya hanya berjarak dua meter.

Yusriadi anak yang Ibu kandung, usai keluar dari ruangan mediasi.
Yusriadi anak yang Ibu kandung, usai keluar dari ruangan mediasi. (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Baca juga: Pengacara Ungkap Kejadian sebelum Anak Gugat Ibu di Kendal soal Sepetak Sawah, terkait Lelaki

Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (17/5/2021), Senah menyebut Yusriadi menuduhnya menjual tanah warisan itu tanpa izin.

Padahal, menurut Senah, tanah seluas 13 are itu memang bukan jatah anak-anaknya.

Senah berniat menggunakan uang hasil penjualan tanah itu untuk mendaftar haji.

"Dulu wasiat bapak, kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup, dan untuk mendaftar haji," terang Senah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Senah menjelaskan, anak-anaknya sudah mendapat bagian warisan masing-masing.

Bahkan, sawah seluas 30 are dijualnya dan hasilnya dibagikan pada anak-anaknya.

"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua," jelasnya.

Selain untuk mendaftar haji, uang hasil penjualan tanah juga digunakan untuk menutup utang mendiang suami Senah.

Uang tersebut digunakan untuk menebus sawah yang digadaikan.

Baca juga: Pengakuan Ibu yang Digugat Anak Kandung seusai Jual Tanah Warisan dari Suami: Dia Sudah Dapat Bagian

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi oleh Rizky Febian perihal Warisan Lina Jubaedah, Pihak Teddy Tanya soal Bukti

"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya, karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal," ujar Apriadi, kuasa hukum Senah.

Apriadi berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung semoga hari ini bisa mendapatkan titik temu bisa berdamai dan mengikhlaskan bahwa penjualan tanah itu adalah untuk mengganti utang orangtuanya," sambungnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Yusriadi, Mustafa Kamal, menyebut kliennya tak tahu tanah warisan itu dijual Senah.

Ia menyebut Yusriadi ngotot ingin meminta jatah dari hasil penjualan tanah warisan tersebut.

"Klien kami ini (Yusriadi) mau minta bagian 2 are dari lahan yang dijual ibu Senah," kata Mustafa Kamal, saat ditemui di PN Praya, (17/5/2021).

"Dia kan tidak tahu, tanah kebun itu dijual dan sekarang dia ingin meminta bagian dari hasil penjualan tanah itu, karena itu haknya."

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi oleh Rizky Febian perihal Warisan Lina Jubaedah, Pihak Teddy Tanya soal Bukti

Pernyataan Yusriadi

Yusriadi mengaku ngotot menuntut ibu kandungnya karena tak diajak bermusyawarah sebelum menjual kebun peninggalan mendiang ayahnya.

Ia mengatakan, Senah hanya mendengarkan pendapat anak perempuannya saja.

Padahal, menurut Yusriadi, anak perempuan tersebut tak sependapat dengan anak Senah lainnya.

"Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini," tutur Yusriadi, Senin (17/5/2021).

Meski sudah menjalani mediasi, Yusriadi ngotot ingin menuntut Senah.

Ia mengaku tetap menginginkan jatah uang yang menjadi haknya.

"Saya tetap mau hak saya. Dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam."

"Walau sudah menebus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah, sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam." (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Kisah Pilu Senah, Ibu yang Digugat Anak Kandung karena Jual Tanah Warisan Suaminya Rp 260 Juta: Anak Saya Sudah Dapat Sawah, dan Walau Uangnya Sudah untuk Daftar Haji, Pasti Ada Sisanya, Kita Bagi Seperti Hukum Islam

Baca artikel lain terkait

Tags:
HajiAnak Gugat OrangtuaAnak Gugat IbuNTB
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved