Terkini Daerah
9 Orang Tewas, Insiden Perahu Terbalik Terjadi karena Rasa Panik Penumpang: Tidak Ada Selfie
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada yang selfie di perahu dalam insiden perahu terbalik yang terjadi di Waduk Kedung Ombo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Dua tersangka telah ditetapkan dalam insiden perahu terbalik yang terjadi di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (15/5/2021) kemarin.
GH (13) selaku nahkoda perahu dan Kardiyo (52) selaku pemilik warung apung telah ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden yang menewaskan 9 orang itu.
Pihak kepolisian menegaskan, penyebab perahu terbalik bukan karena ada penumpang yang selfie sebagaimana yang diceritakan oleh saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: UPDATE Kasus Perahu Terbalik di Kedung Ombo, Nahkoda Usia 13 Tahun dan Pemilik Warung Jadi Tersangka
Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, temuan berbeda terungkap setelah pihak kepolisian mendalami kasus ini.
"Tidak ada penumpang yang Selfi di perahu tersebut, " kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond kepada TribunSolo.com, Selasa (18/5/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, para penumpang sempat panik sebelum perahu terbalik.
Pada saat itu para penumpang sempat berdiri di atas perahu karena panik melihat ada air yang masuk ke dalam perahu.
"Saat itu, para penumpang perahu memang sedang berdiri, namun bukan karena selfie, tapi karena panik air danau mulai masuk ke perahu tersebut," ungkap AKBP Morry.
Pada saat kejadian terjadi, perahu yang dibawa oleh GH hendak menuju warung apung milik Kardiyo.
GH dan Kardiyo diketahui memiliki hubungan keponakan dan paman.
"Kami telah menetapkan dua tersangka atas kecelakaan air tersebut, yang pertama anak berusia 13 berinisial GH, dan seorang pria 52 tahun bernama Kardiyo," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, Selasa, (18/5/2021).
Kedua tersangka tinggal di satu wilayah yang sama, di Boyolali.
"Kedua tersangka mempunyai hubungan keluarga, Paman dan Keponakan," ujar Morry.
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
Tersangka GH akan dijerat 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.