Breaking News:

Pemerintah Larang Mudik

Sempat Viral Maki Polisi Gara-gara Diminta Putar Balik, Ibu-ibu dan Pria Ini Akhirnya Minta Maaf

Dunia maya sempat dihebohkan dengan sebuah video seorang pria dan wanita memaki-maki petugas polisi di Pos Penyekatan Benda, Cicurug, Sukabumi.

TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin
Pria dan wanita yang memaki-maki petugas di pos penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meminta maaf, Minggu (16/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Dunia maya sempat dihebohkan dengan sebuah video seorang pria dan wanita memaki-maki petugas polisi di Pos Penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021).

Dilansir TribunWow.com, setelah viral, pria dan wanita bernama Raminto dan Hesti tersebut akhirnya meminta maaf.

Mereka datang ke Mapolres Sukabumi untuk meminta maaf pada Briptu Febio Marcelino, polisi yang dimaki-makinya kala itu.

Tangkapan layar seorang wanita memarahi petugas karena tak terima diminta putar balik di Kabupaten Sukabumi.
Tangkapan layar seorang wanita memarahi petugas karena tak terima diminta putar balik di Kabupaten Sukabumi. (Istimewa via Tribun Jabar)

Baca juga: Video Viral Kurir Dimaki-maki Pembeli saat Antar Paket COD, Disalahkan karena Barang Tak Sesuai

Baca juga: Nekat Naik Perahu demi Bisa Mudik, 4 Orang Tenggelam saat Perahu Terbalik, 2 Ditemukan Tewas

Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif menyebut keduanya merupakan warga Bekasi Selatan.

"Hari ini kami telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi, atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," ujar Lukman, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (16/5/2021).

Lukman menyebut Raminto dan Hesti datang ke Mapolres Sukabumi atas inisiatif sendiri.

Meski keduanya sudah meminta maaf, Lukman menyebut perbuatan Raminto dan Hesti yang akhirnya viral itu termasuk melawan hukum.

"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan Ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," sambungnya.

Raminto dan Hesti dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, ketiga, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Baca juga: Fakta Viral Pemudik Kesurupan saat Disuruh Putar Balik, Langsung Teriak: Ieu Wilayah Aing

Baca juga: 6 Tahun Tak Pulang Kampung, Wanita Ini Nekat Mudik dan Pilih Dipenjara daripada Putar Balik

Lukman menyebut, Briptu Febio Marcelino telah memaafkan pria dan wanita itu meski sempat dimaki-maki.

"Atas perbuatannya Ibu Hesti dan Bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum."

"Dengan itikad baiknya Ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian Briptu Febio dan kepolisian negara RI."

Kronologi Kejadian

Beredar sebuah video yang menampilkan penumpang marah-marah ke petugas di Pos Penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021).

Diketahui, mobil dalam video yang kini viral tersebut merupakan Honda Mobilio bernomor polisi B 1** U** yang ditumpungi laki-laki dan perempuan.

Halaman 1/2
Tags:
Larangan MudikBerita ViralCovid-19Sukabumi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved