Virus Corona
Singapura Lockdown Kedua, Dilarang Main Alat Musik Tiup hingga Maksimal Terima 2 Tamu per Hari
Sejumlah peraturan baru diterapkan menyusul masa lockdown kedua di Singapura yang berlangsung selama satu bulan sejak Minggu (16/5/2021).
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Singapura kini memasuki masa lockdown kedua terhitung mulai Minggu (16/5/2021) hingga Minggu (13/5/2021).
Lockdown selama satu bulan itu dilakukan menyusul penyebaran Covid-19 dari klaster bandara Changi yang per Minggu (16/5/2021), diketahui ada 46 kasus aktif dalam klaster bandara Changi.
Satu dari beberapa aturan yang diterpakan oleh pemerintah Singapura pada saat lockdown adalah warganya dilarang untuk memainkan instrumen alat musik tiup atau brass instrument seperti trompet.

Baca juga: Bandara Changi Singapura Beri Aturan Pemisahan Kedatangan Penerbangan untuk Cegah Covid-19
Baca juga: Penjelasan Ahli soal Efek Samping Wajar setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Demam hingga Mual
Dikutip dari straittimes.com, warga Singapura kini kembali diharuskan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong menyebut klaster bandara Changi saat mengkhawatirkan.
"Dimohon agar tetap berada di rumah, keluar hanya untuk kepentingan penting, dan selalu patuhi imbauan pemerintah. Jika anda memang harus keluar, ingat agar selalu menerapkan jaga jarak, dan memakai masker," jelas Lee Hsien Loong.
Beberapa peraturan yang diperketat dalam masa lockdown adalah, social gathering atau kerumunan massa hanya diperbolehkan maksimal 2 orang, sebelumnya pemerintah memperbolehkan maksimal 5 orang.
Masyarakat juga hanya diperbolehkan menerima dua tamu per hari.
Kemudian, masyarakat kini dilarang untuk makan langsung di restoran atau warung makan.
Tempat makan hanya menyediakan makanan untuk dibawa pulang.
Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan di tempat-tempat hiburan dan perbelanjaan.
Kegiatan keagamaan dan bioskop dibatasi 100 orang saja dengan syarat harus melakukan tes Covid-19 sebelum kegiatan dilakukan, atau maksimal 50 orang tanpa tes.
Kemudian layanan maskeran di tempat-tempat spa juga dilarang untuk sementara.
Lalu untuk acara pernikahan diberlakukan peraturan yang sama seperti acara keagamaan, plus tidak boleh menyajikan makanan secara prasmanan.
Pada acara atau events, masyarakat dilarang memainkan alat musik tiup seperti trompet.