Terkini Nasional
Nasib Kasus Besar yang Masih Diselidiki Novel Baswedan dkk, Harus Diserahkan ke Atasan di KPK
Novel Baswedan merasa kinerjanya di KPK kini menjadi terbatas seusai terbitnya SK penonaktifan dirinya dan 74 pegawai KPK lain.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bermula dari tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan serta 74 pegawai KPK lainnya kini dinonaktifkan.
Dampak dari penonaktifan itu adalah, ke-75 pegawai yang bersangkutan harus menyerahkan kasus yang tengah mereka selidiki kepada atasan mereka di KPK.
Lewat akun Twitter-nya Novel menyatakan saat ini ada beberapa kasus besar yang tengah diselidiki oleh ke-75 pegawai tersebut.

Baca juga: Kini Dinonaktifkan dari KPK, Novel Ungkit Dulu Terima Penghargaan: Apa Enggak Aneh
Dikutip TribunWow.com, hal itu disampaikan oleh Novel lewat cuitan akun Twitter-nya, @nazaqistsha, Selasa (11/5/2021).
Novel menyebut, ke-75 pegawai KPK termasuk dirinya kini disingkarkan menggunakan SK penonaktifan.
Ia juga menyatakan ada beberapa pegawai yang sedang menyelidiki kasus-kasus besar.
Berikut cuitan lengkap yang ditulis oleh Novel:
"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan tes kompetensi atau tes utk seleksi.
Dlm UU 19/2019 dan Putusan MK jelaskan peg KPK mjd ASN hanya bersifat peralihan yg tdk boleh merugikan pegawai KPK.
Tp digunakan utk singkirkan 75 peg, bbrp sdg tangani kasus besar."
Keputusan menyerahkan tugas kepada atasan tertera dalam poin kedua dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Poin kedua tersebut memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Dikutip dari Tribunnews.com, Novel merasa aneh karena tes TWK seharusnya tidak memengaruhi kinerja para pegawai KPK yang tidak lolos.
"Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh," kata Novel lewat keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Novel bahkan menyebut SK penonaktifan yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK sebagai tindakan sewenang-wenang.
"Lulus tidak lulus asesmen, ini asesmen lho, bukan penyaringan, bukan seleksi, artinya tidak akan putus dan tindakan itu kan bisa dilihat sebagai tindakan yang sewenang-wenang," ujar Novel.
Dirinya merasa kinerjanya kini dibatasi tanpa kejelasan.
"Nah ini yang menurut saya tampak kesewenang-wenangannya ya, ada tindakan-tindakan kelebihan melebihi kewenangan yang dimiliki. Jadi saya pikir itu menarik untuk diperhatikan dan dicermati. Sementara kami pada posisi yang tidak diberhentikan, jadi ke kantor, ya ke kantor saja. Kan gitu," katanya.
Bekerja Sesuai Arahan Atasan
Sementara itu, pihak KPK menyatakan, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan serta 74 pegawai lainnya akan bekerja langsung dari perintah atasan.
Hingga ada keputusan selanjutnya, 75 pegawai KPK itu tidak akan bekerja untuk sementara.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata dia.
Ali menjelaskan, pegawai yang gagal tes itu sudah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasannya masing-masing.
Ia menambahkan, untuk selanjutnya, 75 pegawai KPK tersebut akan bekerja sesuai arahan langsung dari atasan mereka.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," jelas Ali.
Baca juga: Resmi Dinonaktifkan KPK, Novel Baswedan Siap Melawan: Ini Bukan Hanya soal Lulus Tes TWK atau Tidak
(TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Minta 75 Pegawai KPK Tak Lagi Tangani Perkara, Novel Baswedan Bingung dan Plt Jubir KPK: Meski Telah Dinonaktifkan Hak 75 Pegawai Tetap Dijamin
Berita terkait Novel Baswedan