Terkini Daerah
Majikan Bantah Paksa ART Makan Kotoran Kucing, Polisi Ungkap Fakta yang Patahkan Tudingan Majikan
Polisi mengungkapkan fakta di balik tudingan majikan yang menuding ART yang dipekerjakannya mengalami gangguan kejiwaan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (45) mengungkapkan bagaimana dirinya disiksa oleh majikannya selama bekerja di rumah sang atasan, di daerah Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.
EAS mengaku sudah 10 bulan menerima perlakuan kasar dari majikan bahkan pernah dipaksa untuk memakan kotoran kucing.
Sementara itu, sang majikan menuding EAS mengalami gangguan kejiwaan dan menempatkan EAS di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.

Baca juga: ART Ngaku Dipaksa Majikan Makan Kotoran Kucing, Ini Kondisi Anak Korban yang Sempat Tinggal di TKP
Baca juga: Kasihan Saksikan Pacarnya Teriak Kesakitan seusai Dibakar, Pelaku Ngaku Sempat Peluk Korban
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan fakta yang berbeda dari apa yang disampaikan oleh majikan EAS.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo, dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (10/5/2021).
AKBP Oki bercerita, sampai saat ini pihak kepolisian telah memeriksa majikan EAS dan keluarga sang majikan sebagai saksi.
Sementara ini majikan EAS membantah telah menyiksa korban.
"Tidak mengakui melakukan semua yang disampaikan oleh korban," kata AKBP Oki.
Mengenai bantahan tersebut, AKP Oki mengatakan itu adalah hak dari terlapor.
Namun pihak kepolisian memastikan sedang mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum untuk menguak kebenaran kasus ini.
Berdasarkan pengakuan korban, korban menerima perlakuan kasar berupa penganiayaan hingga dipaksa memakan kotoran kucing.
Terakit tudingan sang majikan kepada korban yang mengalami gangguan kejiwaan, AKBP Oki mengatakan polisi telah memeriksa EAS didampingi psikolog.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa EAS tidak memiliki indikasi mengalami gangguan kejiwaan.
Fakta tersebut berlawanan dengan tudingan dari majikan EAS.
"Terlapor menyampaikan si korban ini ada gangguan kejiwaan," kata AKBP Oki.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan juga didampingi dengan psikolog, apa yang disampaikan oleh terlapor tersebut, disampaikan sama psikolog juga."
"Jadi tidak ada indikasi seperti itu (gangguan kejiwaan)," tandasnya.
Simak videonya mulai menit awal:
Kondisi Anak Korban
Di sisi lain, A, seorang gadis berusia 10 tahun adalah putri dari EAS yang tinggal bersama ibunya selama sang ibu mendapat perlakuan kasar dari sang majikan.
Bersama EAS, A juga tinggal di rumah majikan ibunya.
Dikutip TribunWow.com dari SURYA.co.id, EAS diketahui sempat dibawa oleh majikannya sendiri ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.
Majikan EAS berdalih, EAS mengalami gangguan jiwa sehingga ditempatkan di sana.
Saat ditempatkan di pondok tersebut, EAS memohon agar putrinya yang masih ada di rumah sang majikan, bisa segera dievakuasi.
“Anak masih ada di sana umur 10 tahun, cewek. Harapan saya, anak saya langsung dikeluarkan dari situ. Aku enggak mau anakku tinggal di situ lagi," ungkap EAS, dilansir Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Fakta Viral Video Nenek Berdaster Kendarai Sepeda Motor Lawan Arah, Polisi Cari Sosok sang Nenek
Menyusul permohonan EAS, pihak kepolisian kemudian membawa A dari rumah majikan EAS.
A dievakuasi dan dipindahkan ke Unit Pelaksana Teknis, Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Provinsi Jawa Timur, Jalan W Monginsidi, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Sementara ini, A ditempatkan di PPSAB sembari menunggu EAS pulih.
EAS sendiri ditempatkan di RS Bhayangkara Surabaya karena mengalami luka-luka yang diduga diakibatkan oleh majikannya.
Saat dikunjungi oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dyah Katarina pada Minggu (9/5/2021) sore, A nampak lancar diajak ngobrol.
"Anaknya disini sangat enjoy, tenang, dan nyaman karena ini fasilitas milik Pemerintah Provinsi, tempat untuk menempatkan anak yang mengalami permasalahan berat," ungkap Armuji.
Armuji meminta agar pihak kepolisian segera mengusut kasus dugaan penganiyaan yang menimpa EAS.
"Kami serahkan kepada pihak berwajib. Segera diusut dan permasalahannya terselesaikan. Kalau memang butuh pendampingan baik anak dan ibunya,pemerintah kota akan memberikan perlindungan biar bisa mengembalikan moril. Pasti ada trauma karena mengalami diskresi mungkin. Seakan akan mau dipisahkan oleh orang tua," terangnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Plt Kepala UPT PPSAB Lestari Indriani, A berada dalam kondisi yang baik-baik saja dan tidak pernah mengeluhkan sakit.
"Posisinya tadi masih di polrestabes surabaya. Untuk sementara dititipkan disini. Sampai nanti nunggu kondisi ibunya membaik. Pasti dibicarakan lagi kapan si anak akan dipertemukan sama ibunya," ungkap Lestari.
"Yang jelas upayanya pasti ada psikolog dari Polda. Pendampingannya ada semua bagi dia. Pasti aman disini. Semoga ibunya segera sembuh dan kembali normal kembali bersama," pungkasnya. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Surya.co.id dengan judul ART di Surabaya Akui Disiksa Majikan, Dipaksa Makan Tai Kucing, Dimasukkan Liponsos, Polisi Bergerak dan Update ART di Surabaya Akui Disiksa Majikan dan Dipaksa Makan Tai Kucing, Anaknya Dievakuasi Polisi
Berita lain terkait Kasus Penyiksaan ART