Breaking News:

Idul Fitri 2021

Kemenag Terbitkan Panduan Salat Idul Fitri 2021/1442 H dan Malam Takbiran, Simak Rinciannya

Kemenang menerbitkan panduan penyelenggaraan malam takbiran, sholat Ied dan silaturahmi di saat Pandemi Covid.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Al Istiqomah, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (24/5/2020). Pelaksanaan salat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Jelang Idul Fitri 2021 atau 1442 H, Kementerian Agama (Kemenang) menerbitkan panduan penyelenggaraan malam takbiran, Salat Id dan silaturahmi di saat Pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.

Baca juga: Perhatikan, Berikut Panduan Salat Idul Fitri 2021/1442 H dan Takbiran dari Kemenag RI

Menang mengimbau kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan hal ini secara masif.

"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Adapun panduan malam takbiran dan sholat Idul Fitri 2021 di masa pandemi yakni:

Panduan Pelaksanaan Malam Takbiran

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca juga: Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 H Selasa 11 Mei 2021, Live di TVRI

Panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Idul Fitri 2021Idul FitriKemenagSholat IdCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved