Breaking News:

Prostitusi Online

Jual Keperawanan Rp 10 Juta, Gadis Asal Blora Ini Justru Diperalat sang Muncikari Pakai Video Syur

Dari awalnya curhat soal ekonomi hingga akhirnya menjual keperawanan Rp 10 juta, AW justru diperdagangkan oleh sang muncikari, Hendri Yuliansyah (HY).

Editor: Lailatun Niqmah
Press Association via BBC
Ilustrasi korban prostitusi. Seorang remaja asal Blora, Jawa Tengah, diperjual belikan oleh seorang muncikari, setelah ia menjual keperawanannya Rp 10 juta. 

TRIBUNWOW.COM - Kisah pilu dialami oleh AW (19), seorang gadis asal Blora, Jawa Tengah, yang terjaring razia di Hotel Surabaya, Jawa Timur.

Dari awalnya curhat soal ekonomi hingga akhirnya menjual keperawanan Rp 10 juta, AW justru diperdagangkan oleh sang muncikari, Hendri Yuliansyah (HY).

Hal ini lantaran video syurnya terancam disebarkan jika dia tak menurut kepada HY untuk dijual kepada pria hidung belang lainnya.

Baca juga: Pria Ini Tega Jual Istri Seharga Rp 1 Juta karena Alasan Ekonomi, Bahkan Ikut Nonton Langsung

Setelah tarif Rp 10 juta, tarif AW pun terus merosot menjadi Rp 1,5 juta sekali kencan.

Bahkan, dia pun dipaksa melayani HY.

Kisah AW terjun dalam dunia prostitusi online berawal dari sering mengeluh kepada HY karena tak punya uang.

Mendengar curhatan korban, niat jahat HY muncul.

Ia lalu menjual korban yang masih perawan Rp 10 juta kepada pria hidung belang.

"Awalnya kenal dan curhat. Sampai akhirnya saya tawari dan berikan waktu ke dia (korban)."

"Sampai akhirnya dijual harga Rp 10 juta," kata HY, saat ditanya oleh petugas kepolisian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).

Tak cukup sampai di situ, pelaku ternyata memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Pelaku mengancam korban jika tidak mau melayani nafsunya, akan menyebarkan foto bugil korban dan memberitahukannya kepada keluarga besar korban.

Atas ancaman itulah korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.

“Tadi pelaku mengaku kenal sekitar November 2020 lalu. Sampai akhirnya dia membawa ke Surabaya dan menjualnya dengan harga Rp 1,5 juta."

"Pelaku dapat bagian Rp 500.000 untuk bayar hotel dan jatah dia,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian.

Saat di Yogyakarta, korban sudah mulai dijajakan, hingga pada akhirnya dibawa ke Kota Surabaya bekerja sebagai pekerja seks komersial.

"Korban dijual ke temannya seharga Rp 10 juta untuk keperawanan korban."

"Korban juga dijual di Kota Surabaya seharga Rp 1,5 juta usai perawannya hilang."

"Malah korban juga harus memenuhi nafsu bejat pelaku, sesuai dengan pengakuan HY," ujar dia.

Pelaku dan korban kini sudah diamankan di Mapolrestbes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Petugas melalui Unit Pelayanan Permpuan dan Anak (PPA) menjerat pelaku dengan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Muncikari Kasus Prostitusi Apartemen Bogor yang Jajakan Wanita Muda, Ternyata Gadis 17 Tahun

Gadis Blora

Setelah keperawanan plus direkam oleh HY, AW tidak bisa lepas dari cengkeraman muncikari ini.

Dia harus nurut untuk dikendalikan dan dijadikan ladang mencari uang.

Jika melawan atau tidak menurut, sang muncikari HY mengancam menyebarkan video syur saat keperawanannya direnggut lelaki hidung belang di Yogyakarta.

Tidak itu saja, tersangka Hendri asal Yogyakarta juga melaporkan ke orang tua AW perihal profesi yang dijalani.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, mengungkapkan penangkapan tersangka Hendri berawal saat Unit PPA Polrestabes Surabaya menggelar razia hotel di Surabaya.

Ketika razia berlangsung, di salah satu kamar, AW tengah melayani seorang lelaki hidung belang.

Lalu, AW diamankan beserta Hendri yang tak lain adalah mucikarinya yang saat itu menunggu di luar hotel.

"Setelah kami tangkap, baru diketahui jika korban AW (19) dimanfaatkan tersangka dengan nama Hendri Yuliansyah," kata AKBP Oki, Rabu (5/5/2021).

Penyidik yang mendalami, korban AW sejatinya sudah tidak mau lagi bekerja dengan tersangka.

Namun tersangka Hendri mengancam secara terus menerus wanita asal Blora, Jawa Tengah itu.

Si muncikari memiliki senjata berupa ancaman menyebarkan video tak senonohnya dan melaporkan pekerjaan AW pada keluarga.

Tindakan perdagangan orang ini bermula saat korban dikenalkan oleh salah seorang temannya kepada Hendri pada November 2020.

Korban dikenalkan kepada tersangka ini oleh temannya.

Kemudian, tersangka ini mengajak korban ke Yogyakarta dan menjual keperawanan si korban dengan imbalan uang Rp 10 juta.

"Dari hasil uang Rp10 juta tersebut, si tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta," terang kasat reskrim.

Karena tergiur untung tinggi, Hendri pun membuat akun Twitter dengan terang menamai akun tersebut tawaran jasa mantap-mantap alias open BO.

"Akhirnya, si tersangka mengajak korban ke Surabaya menggunakan kereta api sekitar bulan Desember dan berpindah-pindah hotel," lanjut Oki.

Selama berada di Surabaya, AW semakin dikekang oleh Hendri.

Ia dipaksa terus menerus melayani para hidung belang.

Setiap transaksi, Hendri mematok tarif Rp1,5 juta.

Sementara Rp 500 ribu masuk ke kantongnya dan sisanya untuk membayar biaya akomodasi, transportasi, serta upah untuk AW.

Hendri menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Oki. (*)

Berita terkait Prostitusi Online Lainnya

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Keperawanan Gadis Blora Dijual Rp 10 Juta, Video Syur Disebar ke Ortu jika Tak Manut Mucikari

Sumber: Surya
Tags:
ProstitusiMuncikariVideo SyurBloraProstitusi Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved