Puasa Ramadan 2021
Sejumlah Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah yang Dibayarkan sebelum Idul Fitri 2021, Ini Kata Ustaz
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemeluk agama Islam, bagi yang mampu.
Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Atri Wahyu Mukti
Ditambahkan juga dari penuturan Wahid Ahmadi, orang yang wajib membayar zakat adalah mereka yang beragama Islam dan mempu membayar sesuai waktu yang ditentukan.
"Yang wajib itu semuanya. Dan karena ini soal uang, jadi yang dia bisa membayar zakat pada waktu harusmembyara, yaitu sebelum sholat pada Idul Fitri."
"Kalau tidak tidak punya uang ya namanya tidak punya uang. Berarti tidak wajib zakat," tutur Wahid Ahmadi.
Baca juga: Inilah 4 Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja? Ini Penjelasannya
Baca juga: Penjelasan Ustaz soal Apakah Orang yang Berutang Tetap Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Bentuk Zakat Fitrah
Menurut penjelasan dari Wahid Ahmadi, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, bentuk zakat fitrah yang dianjurkan ialah makanan pokok.
"Apa saja bentuk zakat fitrah yang dianjurkan? Itu bahan makanan pokok ya, kalau dulu gandum, roti, kalau di Indonesia umumnya beras." jelas Wahid Ahmadi.
Beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Namun para ulama, satu diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Uang tunai yang disetorkan setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Sementara untuk besaran nominalnya akan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib dan Tidak untuk Melakukan Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustaz
Baca juga: Keutamaan Zakat Fitrah, Ternyata Tak Hanya Bermanfaat untuk Diri Sendiri tapi Juga Orang Lain
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Pihak utama yang berhak menerima zakat fitrah ialah mereka yang tergolong sebagai fakir miskin.
Hal tersebut selaras dengan satu dari tujuan zakat fitrah, yakni menebarkan kebahagiaan.
"Terus kepada siapa? ya diberikan kepada fakir miskin utamanya. Karena zakat itu memang tujuannya dalam rangka untuk memberikan makan, menyertakan orang-orang fakir miskin dalam kebahagiaan Idul Fitri." ujar Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi di kanal Youtube Tribunnews.com.
Selain fakir miskin, tambah Wahid Ahmadi, ada beberapa golongan yang berhak menerima.