Puasa Ramadan 2021
Penjelasan Ustaz soal Apakah Orang yang Berutang Tetap Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Semua umat muslim di dunia yang hidup wajib hukumnya untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Semua umat muslim di dunia yang hidup, wajib hukumnya untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum Salat Ied dimulai.
Dengan membayar zakat fitrah, maka insyaallah ibadah puasa dan amalan-amalan lainnya di bulan Ramadan akan lebih sempurna.
Baca juga: Berapa Jumlah Takaran Zakat Fitrah yang Benar? Berikut Penjelasan Ustaz
Baca juga: Keutamaan Zakat Fitrah, Ternyata Tak Hanya Bermanfaat untuk Diri Sendiri tapi Juga Orang Lain
Meski begitu, zakat fitrah tidak bersifat memaksa dan membebankan.
Terdapat beberapa kriteria orang yang tidak benar-benar diwajibkan.
Pertama adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki harta benda apapun tepat di hari pembayaran zakat fitrah.
"Zakat fitrah itu sederhana, itu cuma 2,5 kg beras pada hari di akhir Ramadan, ketika dia masih bisa memiliki harta itu ya wajib," ujar Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi
Wahid Ahmadi menambahkan kepada mereka yang memiliki banyak hutang ketimbang penghasilannya juga diberikan kelonggaran untuk tidak membayar zakat fitrah.
"Kalau memang benar-benar sudah minus, makan dia utang segala macam, sudah tidak ada, ya tidak dipaksakan zakat itu," terangnya.
"Karena zakatnya berupa harta ya berupa harta saja."
Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Perbedaannya dengan Zakat Mal, Keduanya Wajib Dibayarkan
Baca juga: Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Bentuk Zakat, Pihak yang Berhak Mendapat dan Niat Berzakat
Lebih lanjut, Wahid Ahmadi menyebut orang-orang dengan kriteria tersebut justru harusnya tergolong orang yang menerima zakat.
"Walaupun fitrah dianggap sedikit, kalau ternyata memang hari-hari seperti ini, apalagi nanti di akhir Ramadan keadaannya sudah parah terlilit utang, tidak ada penghasilan, ya sudah tidak wajib zakat," katanya.
"Malah seharusnya menerima zakat fitrah," pungkasnya.
Niat Membayar Zakat Fitrah
Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com: