Terkini Daerah
Bertamu saat Mabuk, Anggota DPRD Dipolisikan seusai Remas Bagian Tubuh IRT, Kini Jadi Tersangka
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial JN, ditangkap polisi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial JN, ditangkap polisi.
Dilansir TribunWow.com, JN diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DS.
Selain ditahan, JN juga telah ditetapksan sebagai tersangka.

Baca juga: Fakta soal Pelecehan Seksual di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Anies: Korban Lebih dari Satu
Baca juga: Atta Halilintar Bakal Mati-matian Bela Aurel, Beberkan Sikap saat Adik Perempuannya Alami Pelecehan
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera menyebut JN menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS.
"Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat," jelas Hendricka, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/5/2021).
Untuk kepentingan penyelidikan, JN ditahan di Polres TTS selama 20 hari.
Hendricka menjelaskan, JN dijerat dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," lanjutnya.
Baca juga: Korban Ungkap Alasan Tak Masuk Akal Bos Lakukan Pelecehan Seksual: Energi Kebaikan Harus Ditransfer
Baca juga: Kerap Mandikan Anak-anak Asrama, Seorang Guru Lakukan Pelecehan saat Piket Malam di Kamar Mandi
Kasus ini terungkap setelah korban lapor ke polisi.
Hendricka menjelaskan, kejadian itu bermula saat JN bertamu ke rumah DS pada Minggu (11/4/2021).
Saat bertamu, JN dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi alkohol.
Korban lantas berniat membuatkan menuman untuk JN.
Saat ia berjalan ke dapur, JN tiba-tiba mengikutinya dari belakang.
Saat itulah, JN meremas payudara DS.
Kejadian itu tak disaksikan suami DS yang tengah berada di toilet.