Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta soal Pelecehan Seksual di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Anies: Korban Lebih dari Satu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan fakta tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TribunJakarta.com/Istimewa
Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda. 

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebutkan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap pelaku adalah pemecatan.

"Sanksinya diberikan hukumam disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan," kata Sigit, Rabu (28/4/2021).

Selain it, Tunjangan Penghasilan Pegawa (TPP) Bless juga dipotong sebesar 40 persen.

"Pemotongan selama 24 bulan sebesar 40 persen," katanya.

Pemberian sanksi itu berdasarkan pemeriksaan internal terhadap Bless.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” jelas Sigit.

Tuntut Balik Korban

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Blessmiyanda menyebut akan menuntut korban pelecehan seksual tersebut.

Korban yang berinisial IGM dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pelaku.

Baca juga: Menyesal Cabuli 7 Santri, Pimpinan Ponpes Berencana Habiskan 20 Tahun di Penjara untuk Bertaubat

Hal itu disampaikan kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan.

"Nama baik klien saya telah dirusak, karakternya telah dibunuh," kata Suriaman, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya. (Tribunsumsel.com/Khoiril)

Akibat pelecehan yang dilakukannya, Blessmiyanda kehilangan jabatan sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterimanya akan dipotong 40 persen selama 24 bulan.

Dengan sanksi berat tersebut, Bless dipastikan akan sulit naik jabatan atau mengisi posisi strategis di Pemprov DKI atau instansi lainnya.

"Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah (hukum) ini," kata Suriaman.

Halaman
123
Tags:
DKI JakartaAnies BaswedanPelecehan SeksualTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved