Munarman Ditangkap
Munarman Diseret Paksa hingga Ditutup Mata saat Penangkapan, Aziz Yanuar: Ini Melanggar HAM
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, beranggapan hak asasi kliennya telah dilanggar saat proses penangkapan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, beranggapan hak asasi kliennya telah dilanggar saat proses penangkapan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan iNews, Rabu (28/4/2021).
Diketahui Munarman ditangkap atas dugaan terlibat dalam aksi terorisme.

Baca juga: Munarman Ditangkap, Refly Harun: Dalam Hati Kecil Saya Tidak Percaya Dia Seorang Teroris
Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Munarman dalam baiat kelompok militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Makassar, Januari 2015.
Walaupun begitu, Aziz menyebut penangkapan Munarman tidak sesuai hukum.
"Jelas (tidak sesuai hukum). Tindakan pihak kepolisian adalah menegakkan hukum, dalam hal ini Undang-undang 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, tapi itu mengabaikan hak-hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 3 Undang-undang yang disebutkan tadi," papar Aziz Yanuar.
"Artinya dalam menegakkan hukum terjadi proses pelanggaran hukum, kami duga seperti itu," ungkapnya.
Ia menyoroti perlakuan Densus 88 Antiteror yang mengamankan Munarman di kediamannya di Klaster Lembah Pnius, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Aziz, terduga tersangka tetap memiliki hak yang wajib dipenuhi pihak penegak hukum.
"Ada penutupan mata, kemudian diseret secara paksa, kemudian tidak didampingi kuasa hukum oleh prosesnya," ungkap Aziz.
"Itu juga melanggar KUHAP 54, 55, hingga 56 dengan ancaman hukuman sesuai dengan yang dituduhkan," jelasnya.
"Lagi-lagi berulang proses penegakan hukum tapi mengabaikan hak-hak asasi manusia dari pihak yang terlibat dalam proses tersebut," lanjut eks pengacara ormas Front Pembela Islam (FPI) ini.
Baca juga: Pengakuan Terduga Teroris Ahmad Aulia: Bersama FPI Saya Berbaiat kepada ISIS, Dihadiri Munarman
Terkait tuduhan yang dilontarkan kepada Munarman, Aziz menjelaskan hanya sehubungan baiat di Markas FPI Makassar enam tahun lalu.
Sementara itu tidak berhubungan dengan baiat lainnya yang pernah dilakukan di UIN Jakarta dan Medan.
"Dari dokumen yang saya baca, hanya terkait baiat yang di Makassar. Tapi kalau ada baiat yang lain, mungkin saya belum tahu," terang Aziz.