Terkini Daerah
Ayah 2 Kali Rudapaksa Anak hingga Lahirkan Bayi Kembar, 1 Meninggal Lalu Dikuburkan di Rumah
Polisi menangkap pria asal Kecamatan Oenino, Timur Tengah Selatan (TTS), NTT berinisial AT yang tega merudapaksa putri kandungnya, YVT.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap pria asal Kecamatan Oenino, Timur Tengah Selatan (TTS), NTT berinisial AT (62) yang tega merudapaksa putri kandungnya, YVT (28).
Dilansir TribunWow.com, pemerkosaan itu membuat YVT hamil dan melahirkan bayi kembar.
Satu di antara anak yang dilahirkannya meninggal dalam persalinan.

Baca juga: Selain Perkosa Wanita 59 Tahun hingga Tewas, Pria 5 Istri di Aceh Juga Rudapaksa 3 Korban Lain
Anak tersebut dikuburkan pelaku di rumahnya.
Kejadian itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, dikutip dari Pos-Kupang.com, Selasa (27/4/2021).
Pelaku sendiri telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan untuk diproses selanjutnya," kata Hendricka.
Tersangka dijerat Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Hendricka.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolres TTS AKBP Andre Librian, kejadian rudapaksa ini berlangsung dua kali.
Modusnya adalah sang ayah mengajak putrinya ke kebun dan melakukan rudapaksa di sana.
Ia juga mengancam korban dengan senjata tajam.
"Korban pertama kali diperkosa oleh pelaku pada 5 Juli tahun 2020. Pelaku berpura-pura mengajak korban pergi ke kebun milik MB," kata Andre Librian.
"Saat di kebun inilah pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan menggunakan sebilah parang. Jika tak mau mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan dibunuhnya," lanjutnya.
Baca juga: Pengakuan Pemuda Dicekoki Miras oleh Biduan Dangdut Lalu Dirudapaksa, 3 Hari Dipaksa Layani 3 Kali