Munarman Ditangkap
Pegang Pengakuan Munarman, Aziz Yanuar Sebut Harusnya Polisi Buktikan Lebih Dulu: Pihak yang Menuduh
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengungkapkan pengakuan kliennya atas tuduhan keterlibatan dalam terorisme.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Aziz menilai seharusnya bukan pihak Munarman yang membuktikan diri tidak pernah terlibat dalam terorisme.
Ia menyebut seharusnya penyidik yang membuktikan terlebih dulu terkait tuduhan mereka bahwa Munarman terlibat dalam terorisme.
"Buktinya ada di Pak Munarman sendiri. Masak saya yang membuktikan? Yang menangkan 'kan bukan saya. Justru pihak yang membuktikan yang menuduh," jelas Aziz.
"Yang menuduh terlibat terorisme itulah yang harus membuktikan," tegasnya.
Setelah bukti-bukti disampaikan, pihak Munarman dan kuasa hukumnya akan mengecek validitasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-2.30:
Ditemukan Bahan Peledak di Bekas Kantor FPI
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan menyusul penangkapan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, seperti yang ditayangkan TvOne, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa pukul 15.30 WIB oleh Densus 88.
Baca juga: Bantahan Aziz Yanuar saat Munarman Dituduh Terlibat Baiat ISIS: Acara Seminar, Beliau Hanya Diundang
"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan Saudara M yaitu terkait aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu yang lalu," jelas Ahmad Ramadhan.
Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yakni rumah Munarman dan bekas kantor Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Diketahui FPI telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
"Di rumah tersebut, di kediaman Saudara M, tim melakukan penggeledahan," kata Ramadhan.