Munarman Ditangkap
Munarman Berstatus Tersangka sejak 20 April 2021, Polisi: Penangkapan Diketahui Pihak Keluarga
Polisi menyebut eks Sekretaris Umum FPI Munarman telah berstatus tersangka saat ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian menyebut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah berstatus tersangka saat ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) sore.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
Ramadhan menjelaskan, surat penetapan tersangka bertanggal 20 April 2021, selanjutnya polisi mengeluarkan surat perintah dan pemberitahuan penangkapan bertanggal 27 April 2021.
Baca juga: Profil Munarman yang Ditangkap Densus 88, Mantan Aktivis Hukum hingga Viral Siram Teh saat Live TV
"Penetapan Saudara M sebagai tersangka tentu melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Dia menjelaskan, Munarman disangka melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka Munarman telah disampaikan ke Kejaksaan RI.
Selain itu, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan telah disampaikan kepada keluarga Munarman.
"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan Saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," tuturnya.
Baca juga: Kenal Lama dengan Munarman, Fadli Zon Tak Percaya Eks Sekretaris FPI Teroris: Kurang Kerjaan
Sementara itu, hingga saat ini belum ada surat perintah penahanan terhadap Munarman.
Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Penyidik Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanan," ujar Ramadhan.
Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Baca juga: Munarman Ditangkap, Refly Harun: Dalam Hati Kecil Saya Tidak Percaya Dia Seorang Teroris
Penangkapan eks Sekretaris Umum FPI itu disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. (*)
Baca berita Munarman lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Munarman Berstatus Tersangka Sejak 20 April 2021"