Munarman Ditangkap
Kenal Lama dengan Munarman, Fadli Zon Tak Percaya Eks Sekretaris FPI Teroris: Kurang Kerjaan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
"Ada kurang lebih, ada buku-buku ya, yang dibawa ada buku-buku, ada handphone ada flashdisk, flashdisk ada berapa gitu, kurang lebih total semua ada 60-70 item itu," papar Kikid.
Buku yang diamankan rata-rata bertema keagamaan.
Ketua RT tersebut diketahui ikut dalam proses penangkapan.
Saat penggeledahan, menurut Kikid, tidak ditemukan bahan peledak atau senjata di rumah Munarman.
"Enggak ada. Sama sekali tidak ada di rumah," jelas Kikid.
Temuan Barang Bukti di Bekas Kantor FPI, Termasuk Bahan Peledak
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan menyusul penangkapan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, seperti yang ditayangkan TvOne, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa pukul 15.30 WIB oleh Densus 88.
Baca juga: Bantahan Aziz Yanuar saat Munarman Dituduh Terlibat Baiat ISIS: Acara Seminar, Beliau Hanya Diundang
"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan Saudara M yaitu terkait aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu yang lalu," jelas Ahmad Ramadhan.
Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yakni rumah Munarman dan bekas kantor Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Diketahui FPI telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
"Di rumah tersebut, di kediaman Saudara M, tim melakukan penggeledahan," kata Ramadhan.
"Tim yang lain juga melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat (FPI) di daerah Petamburan, organisasi massa yang sudah dilarang pemerintah," lanjutnya.
Dalam penggeledahan di kantor FPI, ditemukan sejumlah atribut organisasi masyarakat (ormas) terlarang itu.