Breaking News:

Munarman Ditangkap

Bantahan Aziz Yanuar saat Munarman Dituduh Terlibat Baiat ISIS: Acara Seminar, Beliau Hanya Diundang

Eks anggota kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar buka suara soal dugaan keterlibatan Munarwan dalam kelompok terorisme ISIS.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
YouTube Kompas TV
Aziz Yanuar dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020). Aziz pun membantah tuduhan Munarman terlibat kelompok terorisme. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum eks anggota Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar buka suara soal dugaan keterlibatan Munarwan dalam kelompok terorisme ISIS.

Dugaan itu muncul setelah Munarman dikabarkan terlibat baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan mengikuti baiat di Medan.

Dilansir TribunWow.com, Aziz pun membantah tuduhan tersebut.

Menurut Aziz, dalam acara itu Munarman hanya diminta menjadi pembicara.

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman menuding ada pihak yang sengaja menggiring opini menggunakan pengakuan terduga teroris yang mengaku sebagai simpatisan FPI. Ditayangkan dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/4/2021) malam.
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman menuding ada pihak yang sengaja menggiring opini menggunakan pengakuan terduga teroris yang mengaku sebagai simpatisan FPI. Ditayangkan dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/4/2021) malam. (YouTube Najwa Shihab)

Baca juga: Mata Munarman Ditutup Kain dan Tangan Diborgol saat Diciduk Densus 88, Kuasa Hukum Langsung Bereaksi

Baca juga: Penjelasan Kubu Munarman soal Baiat ISIS di Makassar, Hanya Datangi Seminar dan Beri Pencerahan

Bahkan, materi yang disampaikan Munarman kala itu menentang ajaran terorisme.

"Adapun setelah itu peserta seminar melakukan hal apa pun itu Beliau mengatakan tidak tahu menahu," ujar Aziz dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (26/4/2021).

"Beliau mengatakan kan hanya diundang."

Aziz melanjutkan, Munarman tak mengetahui adanya baiat dalam acara tersebut.

Karena itu, Aziz merasa janggal saat Munarman dituduh terlibat terorisme.

Baca juga: Pascapenangkapan Munarman, Pintu Gerbang Menuju Rumahnya di Tangerang Selatan Diportal

Baca juga: Munarman Ditangkap atas Kasus Dugaan Terorisme, Aziz Yanuar: Kami Menduga Itu Fitnah

"Acaranya itu seminar, Beliau diundang sebagai pembicara," ujar Aziz.

"Setelah itu ada acara yang dikatakan pembaiatan atau gimana, itu Beliau tidak tahu menahu."

"Bagaimana bisa Beliau tidak tahu menahu tapi dikait-kaitkan? Dan Beliau di situ malah mengisi sesuatu yang kontra dengan terorisme."

Aziz mengaku tak mengetahui apakah Munarman mengikuti baiat di acara tersebut.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa Munarman justru memberikan materi menentang terorisme dalam acara itu.

"Saya tidak tahu kalau itu, tapi yang jelas Beliau katakan bahwa yang Beliau isi itu poin materinya adalah kontra terhadap ajaran terorisme," jelasnya.

"Bahwa kita harus hati-hati, jangan terpancing website palsu yang mudah mengafirkan, mudah mengangkat senjata untuk pemerintah saat ini."

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-3.27:

Mata Munarman Ditutup Kain

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diciduk Densus 88 Antiteror di kediamannya, Selasa (27/4/2021).

Dilansir TribunWow.com, seusai ditangkap, terlihat Munarman digiring polisi dalam kondisi mata ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

Melihat perlakuan yang diterima Munarman, Ketua Tim Hukum Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Hariadi Nasution langsung bereaksi.

Tokoh atau petinggi dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4/2021).
Tokoh atau petinggi dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4/2021). (HO/TribunWow.com)

Baca juga: Penjelasan Kubu Munarman soal Baiat ISIS di Makassar, Hanya Datangi Seminar dan Beri Pencerahan

Baca juga: Pascapenangkapan Munarman, Pintu Gerbang Menuju Rumahnya di Tangerang Selatan Diportal

Menurut Hariadi, perlakuan yang diterima Munarman itu sudah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.

"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Karena itu, Hariadi menganggap penangkapan Munarman telah melanggar Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hariadi melanjutkan, setiap proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip HAM dan asas hukum.

Baca juga: Munarman Ditangkap atas Kasus Dugaan Terorisme, Aziz Yanuar: Kami Menduga Itu Fitnah

Baca juga: Detik-detik Munarman Protes saat Diamankan Densus 88, Tak Digubris dan Tetap Digiring ke Mobil

Apalagi, menurut dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum.

"Sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.

"Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan."

Hariadi pun membantah tuduhan keterlibatan Munarman dalam kelompok ISIS.

Pasalnya, menurut dia, sejak awal FPI telah membantah dan mengutuk keras semua tindakan terorisme.

"Bahwa klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," ucap Hariadi. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait penangkapan Munarman 

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Munarman Diborgol dan Matanya Ditutup, Kuasa Hukum: Menyalahi Prinsip HAM

Tags:
Aziz YanuarMunarmanISISFront Pembela Islam (FPI)TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved